Fraksi Dewan
Wabup Ipat Tanggapi Pandangan Fraksi Dewan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan rapat paripurna VIII masa persidangan III tahun sidang 2022 dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (28/7/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jembrana, I Wayan Surdika bersama Wakil Ketua II, I Made Putu Yudha Baskara, turut dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisana.

Adapun yang dibahas rapat paripurna VIII tersebut terkait 2 ranperda yaitu ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah Tribhuwana dan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Menanggapi atas pandangan seluruh fraksi dewan terkait ranperda penyertaan modal bagi Perumda Tribhuwana, Wabup Patriana Krisna (Ipat) menyampaikan bahwa dengan penyertaan modal dapat men-trigger (memicu) Perumda Tribhuwana untuk menggerakkan sektor usaha sehingga mampu mewujudkan kemadirian.

“Kita berharap bersama dengan keberadaan Perumda Tribhuwana ini nantinya dapat meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Jembrana. Disamping itu, kedepannya Perumda Tribhuwanan mengembangkan potensi ekonomi daerah seperti, pertanian, perkebunan, perternakan, dan kelautan serta memberikan manfaat sosial bagi masyarakat,” ucapnya.

Lanjut Ipat, terkait kajian mendalam pada penyertaan modal bagi Perumda Tribhuwana, pihaknya menjelaskan bahwa telah dilakukan kajian analisis kelayakan investasi secara konprehensif disesuaikan dengan rencana bisnis, perkembangan Perumda dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  DPRD Bali Berikan Tanggapan Terhadap Raperda Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender

“Kami juga akan mendorong Perumda Tribhuwanan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan berdasarkan pada asas-adan umum pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” jelasnya.

Sementara terkait rancangan perubahan susunan perangkat daerah yang telah diusulkan tentunya telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang rasional terhadap berbagai aspek meliputi kebutuhan daerah, sarana dan prasarana, sdm, dan yang terpenting adalah kemampuan keuangan daerah.

“Sebagai konsekuensi atas perubahan susunan perangkat daerah ini akan menyebabkan penambahan jumlah jabatan Eselon IIb sebanyak 1, pejabat eselon IIIb sebanyak 7, Pejabat Eselon IVa sebanyak 2, dan terdapat pengurangan jumlah pejabat Eselon IVa sebanyak 1. Dari sisi anggara, perubahan ini tidak akan menyebabkan tambahan anggaran untuk biaya operasional atau kesekretariatan, karena jumlah perangkat daerah tidak mengalami perubahan atau masih tetap,” ujarnya.

Baca Juga :  Gerindra Tanggapi Muncul Foto Paket Gede Dana - Weisya Kusmiadewi untuk Pilkada Karangasem

Sementara itu, terkait anggaran program, kegiatan dan sub kegiatan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan masih tetap melekat pada urusan pemerintahan tersebut dan hanya perlu dipindahkan ‘rumahnya’ ke perangkat daerah yang baru sesuai perumpunan/penggabungan yang di usulkannya.

“Alternatif telah kami siapkan untuk kebutuhan gedung tersebut dan secara rinci mungkin bisa didiskusikan lebih mendalam melalui rapat kerja termasuk juga terhadap aspek-aspek lain.  Kita berharap dapat lebih cepat mengakselerasi pencapaian visi’”mewujudkan masyarakat Jembrana bahagia berlandaskan Tri Hita Karana’ dan misi ‘Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana’ yang telah tertuang dalam RPJMD Semesta berencana kabupaten Jembrana tahun 2021-2026,” katanya.

Baca Juga :  De Gadjah: Bali Berpotensi Miliki Satu Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Menanggapi pandangan umum Dewan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susuan perangkat daerah, Wabup Ipat menjawab bahwa analisis beban kerja (ABK) wajib dilakukan yang di dahului dengan analisis jabatan pada masing-masing perangkat daerah baik untuk jawaban struktural maupun fungsional.

“Untuk melakukan ini, kita telah memiliki aplikasi khusus yang kita adopsi dari lembaga Administrasi Negara RI yang telah secara efektif kita gunakan untuk menata jumlah dan beban kerja jebatan sejak tahun 2019,” jelasnya.

Lebih lanjut hasil dari Anjab dan ABK akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengisian jabatan nantinya.

“Tekait dengan uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada perangkat daerah dan detail termasuk uraian tugas untuk para asisten akan diuraikan dengan jelas dalam peraturan Bupati yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News