LPD Anturan
Penyidik Kejari Buleleng saat menerima sertifikat hasil dari uang reward penjualan kavling tanah dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Anturan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan asset LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan.

Terbaru penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang Pengurus LPD Adat Anturan pada Senin (18/7/2022). Dimana dari hasil pemeriksaan, ternyata pengurus (saksi) LPD Anturan mendapatkan uang sebagai reward dari hasil kavlingan tanah yang selama ini dilakukan Ketua LPD Anturan (tersangka)

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara menyampaikan jika berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi mengakui telah menerima reward hasil jual tanah kavling milik LPD Anturan dengan cara pembagian berdasarkan masa kerja.

“Rata-rata mereka (saksi) mendapat uang reward total selama bekerja di LPD Anturan sekitar Rp150 juta sampai Rp300 juta per orang,” sebut Jayalantara.

Baca Juga :  Sekda Suyasa: Tingkatkan Literasi dengan Penguatan Sarpras Perpustakaan dan Monev

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi didapat bahwa hampir semuanya menggunakan uang itu untuk sejumlah kepentingan baik pribadi dan ada dipakai membeli tanah.

“Kelima orang pengurus yang diperiksa, dengan kesadaran sendiri bersedia bakal mengembalikan uang reward itu kepada penyidik guna kepentingan pembuktian dalam persidangan,” jelasnya.

Disamping itu, dua orang dari kelima orang saksi itu ada menyerahkan bukti kepemilikan tanah (SHM) atas nama pribadi kepada penyidik sebagai barang bukti. Mengingat, tanah tersebut dibeli oleh kedua orang saksi itu dari uang reward penjualan kavling tanah milik LPD Anturan.

Dua bidang tanah dengan SHM itu berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi (4 are) dan 260 meter persegi (2,6 are). Apabila dihitung dari harga beli tanah, dua orang saksi itu masih mempunyai kewajiban mengembalikan sisa uang reward kavling tanah LPD Anturan dari yang mereka terima.

“Untuk pengembalian uang reward kavling tanah LPD Anturan, para saksi akan mengusahakan secepat mungkin supaya dapat memulihkan kembali asset milik LPD Anturan. Tentu niat baik para pengurus yang sadar akan kekeliruan itu kami apresiasi,” tegas Jayalantara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News