Korupsi KUR
Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi KUR Ditahan Kejari Badung. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Keberlanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung kini memasuki babak baru. Dimana, pada Senin (11/7/2022) kemarin, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NAWP dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, dan atas beberapa alasan tim penyidik mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP selama 20 hari kedepan mulai tanggal 11-30 Juli 2022.

Dalam keterangan persnya, pada Selasa (12/7/2022) Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs mengatakan, sebelumnya Kejari Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung. Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Petugas Kredit Bank sejak tahun 2015.

Baca Juga :  Karya Ngenteg Linggih di Pura Sang Hyang Landu Gelagah Puwun Desa Kekeran

“Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi. Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta serratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah, red),” ungkapnya.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News