Pedagang
Petugas Satpol PP Kabupaten Buleleng saat memberikan peneguran terhadap pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penertiban pedagang di Kabupaten Buleleng terus dilakukan setiap harinya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Namun hasilnya beberapa dari pedagang tetap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009.

Guna mengatasi permasalahan tersebut Satpol PP berencana untuk mengajak pihak terkait seperti Perusahaan Daerah (PD) Pasar Argha Nayottama Buleleng agar para pedagang tidak lagi bejualan di badan jalan serta trotoar.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Buleleng, Putu Sukayadnya, S.Sos., mengaku setiap harinya Satpol PP telah melaksanakan patroli di seputaran Kota Singaraja. Namun pihaknya masih saja menemukan pedagang seperti pedagang bermobil, pedagang canang, dan pedagang kaki lima yang membandel berjualan di badan jalan serta trotoar. Sehingga hal itu sangat berimbas terhadap kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan.

“Kita sudah setiap hari lakukan peneguran tapi ada saja yang membandel, ketika kami datang dia mau bergeser kami pergi mereka lagi kesana. Tapi nanti ada kemungkinan kita mengadakan pengambilan barang bukti jika setelah diberikan pembinaan masih terlalu sering melanggar,” ungkap Sukayadnya, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga :  WNA Australia Kena Deportasi Gara-gara Tawarkan Bisnis Spa Pacarnya 

Meski dilakukan pengambilan barang bukti pihaknya tetap akan melakukan pembinaan secara persuasif dan belum berencana akan memberikan sanksi. Sebab pihaknya masih melihat dari segi pendapatan harian para pedagang yang hanya bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sehingga untuk mencegah para pedagang itu terus membandel pihaknya berinisiatif untuk segera melakukan koordinasi dengan PD Pasar Argha Nayottama Buleleng agar tempat berdagang mereka bisa diatur dan tidak lagi melakukan pelanggaran.

“Mungkin nanti kita segera berkoordinasi dengan PD Pasar dengan harapan dari petugas pasar agar ditindaklanjuti untuk lokasi mereka berjualan,” jelasnya.

Kemudian untuk lokasi-lokasi yang sering dilakukan penertiban diantaranya seperti di Sepanjang Jalan Surapati, Jalan Gempol, Jalan Gajah Mada, Seputaran Taman Yowana Asri, dan seputaran jalan lainnya di Kota Singaraja.

Sekedar diketahui apabila para pedagang ini melanggar Perda maka tentunya ada sanksi yang tertuang pada pasal 21 ayat 1 tentang Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 dan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News