Produk asuransi
Mengenal Pengertian Risiko dan Klaim pada Produk Asuransi. Sumber foto : istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Membeli produk asuransi di pasaran umumnya sangat penting untuk meminimalisir terjadinya risiko asuransi https://lifepal.co.id/media/risiko-asuransi yang memang tidak bisa diprediksi sebelumnya.

Dengan menggunakan produk asuransi ini, maka seseorang bisa mengajukan klaim asuransi agar bisa meminimalisir risiko untuk mengeluarkan sejumlah dana akibat suatu peristiwa.

Terlepas dari hal tersebut, tahukah Anda mengenai apa itu risiko dan bagaimana cara pengajuan klaim asuransi pada produk asuransi yang banyak ditawarkan perusahaan asuransi?

Untuk informasi lebih jelasnya, Anda bisa menyimak penjelasan di artikel berikut ini.

Apa itu risiko dan klaim asuransi?

Risiko dan klaim asuransi umumnya merupakan dua istilah yang sangat berkaitan erat dengan produk asuransi yang ditawarkan di pasaran. Lantas, apa sebenarnya risiko dan klaim asuransi itu sendiri?

Umumnya, risiko asuransi merupakan akibat yang dinilai kurang menyenangkan seperti halnya hal-hal yang merugikan dan membahayakan, baik itu dari suatu perbuatan maupun tindakan. Dalam hal ini, risiko asuransi dibedakan dalam dua kategori yakni sebagai berikut:

  • Aktivitas secara personal seperti halnya sakit, kecelakaan dan berbagai risiko finansial akibat meninggal dunia.
  • Aktivitas kepentingan bisnis atau usaha di antaranya seperti bangkrut, kehilangan atau kerusakan alat dan kecelakaan yang menimpa karyawan.
Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Sementara itu, untuk klaim asuransi dikatakan sebagai suatu proses ketika pihak tertanggung meminta ganti rugi dari pihak asuransi sesuai dengan kontrak perjanjian yang memang sebelumnya sudah disepakati.

Dalam artian lain, klaim asuransi ini merupakan tuntutan yang dilakukan oleh pihak nasabah asuransi terhadap hak yang memang harus diterima.

Yakni hak untuk memperoleh pertanggungan atau manfaat ganti rugi dari perusahaan asuransi. Biasanya, untuk proses pengajuan dari klaim asuransi ini sudah tertera sejak awal di polis asuransi.

Apa saja kriteria risiko yang ditanggung pihak asuransi?

Risiko asuransi umumnya terdapat dalam berbagai jenis baik itu risiko murni, risiko spekulatif, risiko fundamental, risiko individual, risiko harta sampai dengan risiko tanggung gugat.

Terlepas dari banyaknya risiko yang ada, Anda perlu tahu beberapa kriteria yang mana masuk dalam produk asuransi dan bisa ditanggung oleh pihak asuransi seperti berikut ini.

  • Merupakan risiko yang memang tidak bisa diprediksi dan tidak disengaja sebelumnya.
  • Risiko bersifat umum dan memang lumrah terjadi.
  • Ada objek yang memang bisa dipertanggungkan dalam risiko tersebut, sebagai contoh seperti risiko jiwa maupun kendaraan bermotor.
  • Objek dalam risiko asuransi tidak melanggar aturan hukum seperti halnya terkait penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang lainnya.
  • Adanya kerugian yang dialami harus bisa dikonversi ke dalam nominal uang.
  • Masalah premi asuransi yang dibayarkan nasabah harus sebanding dengan risiko yang ditanggung. Oleh karena itu, ada batas uang pertanggungan yang memang bisa untuk nasabah ambil nantinya.
Baca Juga :  Selama Pujawali Ida Bethara Turun Kabeh, PLN Lengkapi Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih dengan Charging Station

Bagaimana  cara agar pengajuan klaim asuransi diterima perusahaan asuransi?

Banyak sekali alasan yang mana membuat proses pengajuan klaim produk asuransi ditolak oleh perusahaan asuransi.

Hal ini bisa saja karena memang nasabah yang tidak memenuhi persyaratan, risiko yang dialami tidak masuk cakupan pertanggungan, ketidaksesuaian data yang diberikan dan berbagai alasan lainnya.

Oleh karena itu, agar pengajuan klaim produk asuransi Anda diterima, maka perlu mengetahui beberapa hal penting berikut ini :

  • Pastikan mengisi data diri dengan benar agar memudahkan dalam proses pengajuan klaim produk asuransi.
  • Selalu pastikan agar polis asuransi yang Anda miliki aktif. Sebab, jika polis asuransi tidak aktif karena faktor telat bayar premi, maka akan menjadikan klaim pengajuan ditolak perusahaan.
  • Ajukan klaim asuransi dengan memastikan bahwa klaim asuransi tersebut sudah masuk dalam klausa (kondisi yang ditanggung oleh polis).
  • Cek kembali dan pastikan bahwa risiko klaim asuransi yang Anda ajukan bukan termasuk salah satu pengecualian dalam polis.
  • Ajukan klaim asuransi sesuai dengan waktu yang memang ditentukan.
  • Pastikan dokumen klaim asuransi yang disiapkan sudah lengkap.
  • Polis asuransi tidak sedang dalam masa tunggu.
  • Pihak tertanggung asuransi tidak melanggar hukum sehingga menjadikan pengajuan klaim ditolak perusahaan.
  • Pastikan wilayah risiko masih masuk dalam produk asuransi yang dimiliki.
  • Selalu pastikan bahwa limit maksimal dalam pengajuan klaim masih ada.
Baca Juga :  TUMBUH by Astra Financial Penuh Promo Menarik

Itulah pembahasan penting yang bisa Anda ketahui dan pahami mengenai risiko dan proses pengajuan klaim produk asuransi yang perlu diperhatikan baik-baik agar nantinya tidak ditolak oleh perusahaan asuransi. (*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News