LPD Korupsi
Penyidik saat menerima penyerahan uang reward dari Oknum Pengurus yang diberikan oleh tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima uang reward hasil dari pengembalian oknum pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan berinisial NW yang didapat ketika berhasil menjual kavling tanah milik LPD Anturan yang atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyebutkan bahwa pengembalian uang reward dari hasil penjualan kavling tanah kepada penyidik ini bukan kali pertama. Melainkan sebelumnya ada beberapa pengurus LPD Anturan telah mengembalikan sejumlah uang reward yang tidak lain merupakan hasil penjualan kavling tanah.

Baca Juga :  Kadek Sariningsih: Sosok Kartini Kerah Biru, Menjaga Keamanan Publik

Khusus untuk jumlah besaran uang yang diserahkan NW yakni Rp126 juta lebih, dari total uang itu diperoleh dari 5 kali tranksaksi penjualan penjualan kavling tanah yang diserahkan langsung Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.

Kemudian untuk uang reward yang telah dikembalikan beberapa pengurus LPD, hingga sekarang telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Anturan.

“Uang yang diserahkan itu diterima langsung oleh Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejari Buleleng. Selanjutnya uang tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara LPD Anturan yang kemudian nantinya akan dimohonkan penetapan izin penyitaan pada Pengadilan Tipikor,” kata Jayalantara Selasa (26/7/2022).

Meskipun sejumlah pengurus sudah ada niatan mengembalikan uang reward hasil penjualan kavling tanah, namun pihaknya tetap berharap agar siapapun yang merasa telah menerima uang reward untuk segera mengembalikan, sehingga proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Polisi Mulai Dalami Akun Berkomentar Negatif Tentang Desa Sidatapa

“Dari pihak penyidik Kejari Buleleng saat ini masih menunggu itikad baik dari para pengurus LPD yang merasa menerima tapi justru belum mengembalikan uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan. Kami berharap, ada kesadaran mereka mengembalikan. Jika tidak, tentu akan ada konsekuensinya,” papar Agung Jayalantara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News