Buleleng
Made Artawa (Paling Kiri) bersama Sekretaris dan Ketua DPC HIMPERRA Kabupaten Buleleng saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Melihat perkembangan keluarnya izin terkesan lambat. Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Kabupaten Buleleng pun mempertanyakan apa yang menjadi penyebab keterlambatan dalam proses itu. Bahkan menurut mereka adanya keterlambatan proses dan keluarnya izin bisa mempengaruhi tingkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Kabupaten Buleleng. Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIMPERRA Bali, Made Artawa memaparkan bahwa belakangan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diajukan ke Pemerintah Daerah hanya berhenti atau berstatus disposisi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng.

Tentunya hal itu membuat bingung para pengembang terlebih dari dinas PUTR tidak memberikan sosialisasi terhadap adanya kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah pusat terutama terkait Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Lahan Sawah DilIndungi (LSD).

“Jujur saja terkait sosialisasi aturan itu kami belum dapatkan secara formal. Kami tidak masalah terkait ketentuan yang diterbitkan dan kami sangat mendukung peraturan dan ketentuan yang ada khususnya terkait sawah yang dilindungi,” papar Artawa saat ditemui Senin (4/7/2022).

Tak hanya itu, Artawa menekankan apabila sebelum ada LSD, proses pengajuan TBG ke Dinas PUTR tetap lancar dan tidak lama seperti sekarang. Sehingga segala proses bisa diteruskan secara lancar ke Dinas Perijinan. Pihaknya bahkan tidak mempermasalahkan ada ketentuan baru dari pemerintah pusat. Akan tetapi, jika ada ketentuan atau aturan baru pihaknya memohon agar bisa terus diajak berkoordinasi. Sehingga apa yang menjadi kendala bisa terselesaikan dengan cepat dan tidak menghambat masuknya PAD.

Baca Juga :  Video Adegan Dewasa Dua Sejoli Diduga Pelajar Asal Buleleng Beredar di Medsos

Sementara itu, Sekretaris DPC HIMPERRA Kabupaten Buleleng, Dr. I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri menyampaikan hingga sekarang berdasarkan informasi yang didapatnya setidaknya ada 430 izin yang statunya belum keluar. Namun khusus untuk anggota HIMPERRA ada sekitar hampir 20 izin tidak keluar dan tidak ada kejelasan dimana yang perlu diperbaiki.

“Kalau seperti ini kan pengembang perumahan lain yang ingin mengajukan akan berpikir dua kali, lantaran ijin yang sebelumnya belum juga ada kejelasan. Akan tetapi kami siap bersinergi, namun kami harap kami

Baca Juga :  PJ Bupati Lihadnyana Harapkan RSIA Puri Bunda Berkontribusi Bangun SDM Buleleng

ini di rangkul dan diberikan sosialisasi serta jika ada berkas kami yang salah diberitahu. Sehingga kami bisa berkontribusi juga untuk Buleleng“jelas Agung Ratih.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Buleleng, I Putu Adiptha Eka Putra menjelaskan jika keterlambatan proses perizinan terkait kebijakan pengurusan PBG yang saat ini ada pembaharuan terutama mengenai kebijakan LSD. Sehingga hal itu menuntut pihaknya agar lebih teliti memberikan rekomendasi suapaya tidak sampai di lahan sawah malah di bangun menjadi perumahan.

Disisi lain keterlambatan juga diakuinya karena dari pusat dan di daerah ada sedikit berbeda. Untuk di pusat ada lahan LSD sedangkan di Buleleng tidak termasuk LSD maka hal itu menurut Adiptha perlu waktu lebih lama untuk menganalisa.

Baca Juga :  Turun Drastis! Angka Prevalensi Stunting Buleleng Tahun 2024 Sentuh 3,5 Persen

“Masalah PBG Buleleng masuk tercepat 3 nasional, kita harus benar-benar pastikan ini jangan sampai salah langkah. Nanti ada LSD malah di bangun perumahan. Sebab ada resiko-resiko yang kemungkinan berimbas ke kami nanti kalau salah langkah,” sebut Adipta.

Kata Adiptha terbaru antrean untuk mengajukan ijin verifikasi yang masih di Dinas PUTR hampir 100 per hari. Kedepan pihaknya akan melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama pengembang yang ada di Buleleng. Sehingga kebijakan mengenai LSD ini bisa dipahami semua pihak.

“Kami di PUTR hanya sebagai melakukan verifikasi teknis. Untuk izin tetap di Dinas Perijinan, kami juga nanti sesegera mungkin akan lakukan sosialisasi terkait aturan itu,” tegas Adiptha.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News