LPD Anturan
Penyerahan sertifikat oleh salah satu deposan LPD Anturan berinisial A kepada penyidik Kejari Buleleng. Sumber Foto : Istimewa 

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Anturan terungkap memanfaatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah untuk kompensasi uang deposan berinisial A. Hal ini diketahui oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng usai berhasil mengamankan lima sertifikat dari tangan deposan pada Senin (11/7/2022).

Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyebutkan tersangka NAW yang merupakan Ketua LPD Anturan menggunakan sertifikat tanah sebagai kompensasi dengan harapan deposito yang dimiliki nasabah LPD Anturan terbayarkan (lunas).

Seperti yang dilakukan kepada salah satu nasabah berinisial A, dimana tersangka memberikan sebanyak lima sertifikat dengan luas tanah per satu sertifikat yakni 200 meter persegi dan rincian harga per 100 meter persegi yakni Rp60 Juta untuk kompensasi uang deposan senilai Rp800 Juta.

Kemudian dari proses penyerahan serta proses pembicaraan antara NAW dengan nasabah itu dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus LPD Aturan. Sehingga proses itu mengakibatkan laporan keuangan menjadi tidak tertib.

Baca Juga :  Disbud Buleleng Usulkan Tiga Tradisi untuk Meraih Predikat WBTB Tahun 2024

“Penggantian uang deposan dengan tanah SHM itu hanya berdasarkan kesepakatan antara Deposan dan Ketua LPD. Sehingga nilai harga tanah sebenarnya masih bisa diperdebatkan dan berpotensi dapat menimbulkan atau merugikan keuangan LPD Aturan,” ungkap Kasi Intel Agung Jayalantara saat ditemui diruangannya.

Kini kelima sertifikat yang lokasi tanahnya ada di Desa Panji Kecamatan Sukasada itu telah diamankan oleh pihak penyidik Kejari Buleleng. Untuk selanjutnya penelusuran terkait keberadaan sejumlah sertifikat tanah atas naman NAW masih terus dilakukan karena diduga ada sekitar 80 sertifikat aset LPD Anturan menggunakan atas nama tersangka dan dijadikan jaminan baik LPD, Bank ataupun Koperasi.

“Kita berharap siapa pun yang pegang sebagai jaminan agar menyerahkan terlebih dahulu supaya penanganan terhadap kasus bisa lebih cepat,” pinta Jayalantara.

Kasi Intel Jayalantara menegaskan bahwa 80 sertifikat tanah itu telah dilakukan pemblokiran sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Sehingga sudah secara sah terblokir di BPN Buleleng, maka 80 sertifikat itu sudah tidak dapat dibalik nama melalui sarana jual beli atau apapun selama proses penanganan kasus itu masih berlangsung.

Sampai saat ini, Kejari Buleleng juga telah mengamankan sekitar 18 Sertifikat dalam kasus ini dengan rincian 5 sertifikat didapat langsung dari nasabah, 1 didapat di LPD Pejarakan, dan 12 lainnya didapat di Kantor LPD Anturan.

Disinggung terkait peluang dibukanya kembali LPD Anturan, Jayalantara menegaskan apabila hal itu bisa dilakukan meski kasusnya sekarang masih bergulir di Kejari Buleleng. Pihaknya pun memberikan peluang kepada Desa Adat atau pengurus baru apabila memerlukan dokumen apapun agar datang ke Kejari Buleleng untuk mendapatkan fotocopyannya. Sebab untuk dokumen asli kata Jayalantara masih menjadi barang bukti dalam kasus itu.

Baca Juga :  Sesuai Janji Pj Bupati Buleleng, THR ASN Buleleng Sudah Cair 100%

“LPD bisa dibuka dan apapun dokumennya yang diperlukan bisa datang ke kejaksaan untuk difotocopy karena yang asli masih menjadi barang bukti, namun hingga kini belum ada yang datang untuk mengambil dokumen itu,” tegas Jayalantara.

Kini untuk tahapan penganan kasus tersebut Jayalantara memaparkan bahwa penyidik masih sedang mengejar sisa sertifikat yang ada kaitannya dengan kasus itu, termasuk salah satunya ada di Wilayah Ubung, Denpasar berupa tanah dan bangunan. Sementara untuk tersangka NAW masa tahanannya masih diperpanjang hingga 40 hari kedepan mulai Selasa (12/7/2022).

“Untuk masa tahanan tersangka kita lakukan perpanjangan selama 40 hari kedepan sembari mengejar sisa sertifikat yang diduga erat ada kaitannya dengan kasus ini,” paparnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News