LPD Anturan
Proses pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Kejari Gianyar berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPD Anturan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Upaya secara perlahan menyelesaikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan sedang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejar) Buleleng. Terbaru pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 10.30 Wita penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang merupakan salah satu Ketua LPD di daerah Sebatu, Gianyar untuk menambah informasi berkaitan tentang kasus LPD Anturan.

Tujuan utama penyidik yakni mengklarifikasi deposito yang dimiliki saksi yang juga deposan LPD Anturan pemiliki deposito senilai Rp4,1 Miliar. Bahkan penyidik juga memastikan apakah ada sertifikat LPD Anturan yang dititipkan oleh tersangka NAW kepada saksi.

Baca Juga :  Kadis Made Astika Komitmen Bangun Pendidikan, Olahraga dan Kepemudaan Secara Merata di Buleleng

“Pemeriksaan berlangsung sekitar 4 jam, tidak ditemukan sertifikat yang dititipkan oleh tersangka,” terang Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara.

Kemudian untuk hasil pemeriksaan diakui Jayalantara Tim penyidik hanya menemukan bukti deposito yang tercatat 13 kali transaksi dengan LPD Aturan dari tahun 2012-2017 senilai total Rp4,1 milyar, serta bukti transfer bunga deposito terakhir di tahun 2020.

Kini tim penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi sebagai langkah atau upaya Asset Recovery terhadap aset-aset yang diduga disembunyikan tersangka NAW.

“Kita masih terus telusuri dengan mencari asal usul kekayaan milik atau atas nama NAW atau pihak-pihak terkait lainnya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan LPD Anturan,”imbuh Jayalantara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News