Ternak
Wabup Ipat Usul Dongkrak PAD Melalui Pengiriman Lalu Lintas Ternak. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Banyaknya permasalahan dilapangan terkait lalu lintas ternak yang melintasi Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, I GN Patriana Krisna didampingi Sekdis Pertanian dan Pangan, I Putu Nova Noviana dan jajarannya melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Denpasar pada Kamis (23/6/2022).

Dalam diskusi tersebut, Wabup Patriana Krisna (Ipat) menjelaskan, Jembrana sebagai pintu keluar dan masuk jalur darat dari Jawa dan yang akan ke Jawa memiliki banyak permasalahan yang harus mendapatkan perhatian serius. Terutama terkait rekomendasi pengiriman ternak sapi ke luar dan masuk melalui Jembrana. Kemudian adanya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak Sapi, serta persiapan antisipasi kebutuhan kuota ternak untuk Idul Adha.

“Untuk itu saya mengusulkan dalam hal ini pemerintahan kabupaten Jembrana dapat memanfaatkan potensi untuk dapat berperan dalam hal ini bahkan sebagai pemasukan bagi daerah terkait pengiriman ternak dan juga berhembus kasus jual beli kuota ternak oleh oknum pengusaha,” ujarnya.

Disamping itu, Wabup asal Kelurahan Tegalcangkring ini menyampaikan bahwa kedepannya akan selalu berkoordinasi dengan Provinsi untuk bagaimana Jembrana mendapatkan manfaat dan dapat memaksimalkan potensi Jembrana.

Baca Juga :  Jelang Kuningan dan Nyepi, Bupati Tamba Salurkan Beras CPP Tahap II

“Dalam hal ini, khususnya dalam hal pengiriman ternak yang melalui Jembrana sebagai pemasukan daerah dengan regulasi dan payung hukum yang jelas. Karena pengalaman pandemi Covid-19 kemarin, sektor penyangga perekonomian Jembrana berasal dari pertanian, kelautan/perikanan, dan peternakan,” sambungnya.

Sementara Sekdis Pertanian dan Pangan Jembrana, I Putu Nova Noviana mengatakan Jembrana mendapatkan tugas sebagai salah satu Kabupaten bersama 2 Kabupaten lainnya di Bali, yaitu Buleleng dan Karangasem yang mendapatkan mandat mengeluarkan sendiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengeluaran ternak sapi dan babi dan pengawasan penyebaran penyakit suspect African Swine Fever (ASF) pada babi dan pengawasan pengeluaran sapi potong sesuai Pergub No. 77 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perdana No. 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali.

Baca Juga :  Wabup Ipat Sampaikan Pendapat Bupati atas Ranperda Inisiatif Dewan

“Tentunya harus ada perhatian/penghargaan dari hal ini. Mudahan ini dapat dijadikan dasar untuk memperoleh pendapat daerah,” kata Nova.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pasca Panen, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Pertanian, I Nyoman Suarta mengatakan terkait pendapatan lebih cenderung mengatakan registrasi dan berdasarkan pengalaman diperbolehkan. Ia mencontohkan seperti pada pengiriman jeruk di Bangli, ada restribusi setiap pengiriman jeruk perkilonya dikenakan restribusi.

“Dalam kasus pengiriman ternak kemungkinan untuk alasan yang jelas seperti penyelamatan ternak dan keberlanjutan populasi ternak, tentunya dapat dipertimbangkan. Jangan sampai ada kasus penyelundupan ternak sapi yang direnangi, dan untuk kesepakatan kuota pengiriman sapi itu kan ada Pergubnya. Dan per catur wulannya disepakati oleh pengusaha. Jangan sampai seperti isu menjual kuota oleh oknum pengusaha. Jangan sampai ada pengusaha yang tidak punya ternak memperoleh kuota, sehingga terjadi hal itu,” ucapnya.

Kedepan, menurutnya hal tersebut harus dicek sesuai pemberian kuota yang ditandatangani oleh Gubernur. Hal itu untuk menjaga populasi sapi Bali dan keberlanjutannya. Jangan sampai habis bahkan sapi yang masih produktif juga ikut dijual.

Baca Juga :  Realisasikan Janji Kampanye, Tamba-Ipat Luncurkan Trans Bahagia Transportasi Gratis Anak Sekolah

“Ini akan kami laporkan kepada pimpinan (Kadis). Dan rasanya sangat memungkinkan dilakukan dengan alasan dapat melakukan pengecekan dari kesehatan hewannya, jumlah distribusinya, dan syarat ternak yang dikirim. Tentu nantinya akan berkoordinasi dengan pihak karantina, Pemda terkait aturan yang mengijinkan pungutan/retribusi ini,” katanya.

Disisi lain terkait PMK, dirinya mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan karantina dan pengusaha terkait penanganan kasus itu. “Astungkara Bali masih bebas PMK walaupun 2 pulau yang mengapit Bali sudah terinfeksi (Jawa Timur dan NTB). Untuk anggaran pencegahan PMK ini belum ada karena sesuatu yang tidak terencana, mudahan pada anggaran perubahan ini bisa usulkan. Hal yang diperlukan juga adalah sanitasi kandang dan ini harus diinstruksikan dan difasilitasi oleh Pemkab baru bisa berjalan, dan karena ternak belum terinfeksi diperlukan vitamin untuk daya tahan ternak,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News