Bakar Rumah
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satreskrim Polres Buleleng kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah milik penggarap tanah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula bernama Sahrudin.

Penetapan tersebut dilakukan pada Minggu (12/6/2022) usai dilakukan pengembangan terhadap tiga tersangka sebelumnya yang ditetapkan pada Sabtu kemarin.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyampaikan satu tersangka berinisial KS (43) kembali ditetapkan dari hasil pengembangan terhadap kasus yang terjadi pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 08.00 WITA itu. Sehingga saat ini sudah ada total empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Satu tersangka lagi berinisial KS tadi pagi sudah ditetapkan jadi total ada empat tersangka yang telah ditetapkan atas kasus ini,” terang AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga :  14 Dari 71 Warga Binaan Lapas Singaraja Tak Diusulkan Dapat Remisi Khusus

Disamping itu, pihaknya mengakui jika sampai sekarang Satreskrim Polres Buleleng bersama Polsek Tejakula terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Maka untuk jumlah tersangka masih ada bisa ada kemungkinan bertambah lagi.

“Kasusnya masih terus dilakukan pengembangan jadi tunggu saja bisa saja ada kemungkinan bertambah,” singkatnya.

Menurut Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya satu tersangka itu juga disangkakan dengan pasal-pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Untuk pasalnya sama dengan yang sebelumnya dan saksinya juga masih 3 orang saksi fakta dan saksi korban,” tandas AKP Sumarjaya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News