DJP Bali
Tinggal 6 Hari Lagi, Pajak Bali Gandeng ALFI Bali Serukan PPS. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dipenghujung berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bekerja sama dengan Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Wilayah Bali  menyelenggarakan ‘Workshop dan Sharing Session Pajak 2022’ Kupas Tuntas Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Logistik Terbaru dan PPS di Aula Kanwil DJP Bali.

Pada acara sosialisasi yang diselenggarakan pada Kamis (23/6/2022) ini mengundang wajib pajak yang merupakan anggota ALFI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan manfaat PPS.

“Saya berharap agar anggota ALFI mendapatkan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan, dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik, dapat memahami serta memanfaatkan PPS,” ujar Ketua Umum ALFI Wilayah Bali, AA Bagus Bayu Joni Saputra saat memberi sambutan.

Sementara Kepala kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono mengatakan senang sekali menerima surat dari ALFI untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Ini berarti sudah menggugah kesadaran perpajaknnya. DJP mengapresiasi ALFI Bali yang terus mendukung pemerintah dalam berbagai program yang dilaksanakan selama ini.

Baca Juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Tetap Resilien dan Terjaga Stabil

“PPS bukan Amnesti Pajak Jilid Dua. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan. Diharapkan dengan ikut serta dalam PPS akan membuat semakin nyaman dalam hal kewajiban perpajakan masing-masing anggota dan tentunya turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi negara,” tambahnya.

Anggrah mengatakan bahwa PPS didukung oleh adanya pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga DJP telah mengantongi segala data transaksi digital yang ada. “DJP hanya menunggu waktu sampai harta yang belum diungkap akan ketahuan,” tegas Anggrah

Baca Juga :  Gandeng Berbagai Elemen Masyarakat, Kelurahan Sumerta Gelar Pemantaun Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri

Bayu Suteja yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Bali menjelaskan bahwa PPS terdiri dari 2 (dua) kebijakan: Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015 sedangkan kebijakan dua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Hingga per tanggal 24 Juni 2022 di Kanwil DJP Bali telah terdapat 1.678 WP yang memanfaatkan PPS. Dari 1.771,76 miliar total harta yang diungkapkan oleh peserta PPS di Bali, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp194,11 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat 413 WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp60,3 miliar dan 1.510 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp133,8 miliar.

Baca Juga :  Sinergi OJK dan BI Tingkatkan Edukasi Perlindungan Konsumen

“DJP telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJP online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit,” jelas Bayu Suteja dalam paparannya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News