Sengketa Lahan
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penanganan kasus perusakan serta pembakaran rumah milik penggarap bernama Sahrudin (26) yang lokasinya di sebuah lahan sengketa Desa Adat tepatnya Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula berujung kepada penetapan tiga orang tersangka pada Sabtu (11/6/2022).

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto atas kasus itu akhirnya tiga warga atau Krama Desa Adat Julah yang berinisial KS (33), INYK (71), dan IWS (30) ditetapkan sebagai tersangka. Dimana ketiganya diduga pada saat kejadian sebagai otak pembakaran serta perusakan rumah milik Sahrudin.

Baca Juga :  Sambut Lebaran 2024, Daifit Hadir Lagi di Astra Daihatsu Singaraja, Beli Mobil Bisa Berangkat Umroh

Ditetapkannya ketiga Krama itu, dijelaskan AKBP Andrian usai pihak penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat ketiganya. Sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari kedepan untuk pengembangan penyidikan.

“Ketiganya kami sekarang tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sudah kami lakukan penahanan terhadap ketiganya untuk 20 hari ke depan,” ungkap AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2022).

Kemudian berdasarkan sejumlah bukti kuat serta pemeriksaan terhadap tiga orang saksi fakta. Kapolres AKBP Andrian Pramudianto pun tidak menampik jika nantinya akan ada tambahan tersangka lain dalam kasus itu.

Kendati demikian dirinya menjelaskan jika penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam kasus yang sementara menjerat tiga Krama Desa Adat Julah itu.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Inginkan Pameran dan Lomba Bonsai Jadi Agenda Rutin Tahunan

Sementara itu, tiga tersangka yang saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polres Buleleng itu disangkakan dengan pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Kasus ini masih kami terus dalami sehingga tidak menutup kemungkinan selain tiga tersangka, ada orang lain lagi dan masih dalam pengembangan penyidik,” kata Kapolres AKBP Andrian.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News