Tipikor
Satu Orang Pengurus LPD Adat Sangeh Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor oleh Kejati Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Keberlanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait adanya temuan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan pengurus LPD Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung, berinisial AA.

Dimana hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto melalui keterangan persnya secata tertulis, pada Jumat (3/6/2022) siang, dimana disebutkan bahawa penetapan tersangka AA dalam kasus dugaan tipikor LPD Adat Sangeh tersebut dilakukan setelah sebelumnya telah dilaksanakan penyidikan oleh tim penyidik Kejati Bali berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sejak 16 Maret 2022.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka,” ungkap Luga.

Lebih lanjut Luga menerangkan, bahwa penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022 tersebut, penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan kepada 35 orang saksi dan 1 orang saksi ahli sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU Kedua : Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra Tekankan Satpol PP Perlu Melakukan Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

“AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif. Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022,” paparnya.

Atas adanya perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, dimana berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp.130.869.196.075,68,- (seratus tiga puluh milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Sinergi Pemkot Denpasar, MDA dan Kepolisian Tertibkan Ogoh-ogoh Ber-Sound System

“Hasil audit internal sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam kasus yang dialami oleh LPD Sangeh,” terangnya.

Selanjutnya, setelah menetapkan tersangka penyidik juga akan mendalami peran dari tersangka AA. Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka AA.

“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali sangat konsen terhadap penanganan penyidikan ini, dimana penyidik telah diberikan arahan untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan AA namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan LPD. Harapannya dengan mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD maka nasabah dapat bertransaksi kembali,” tutup Luga. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News