sandal jepit
Ilustrasi berkendara sepeda motor menggunakan sandal. Sumber Foto : Istimewa/akuratnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Terjadinya keresahan di tengah masyarakat soal berkendara sepeda motor memakai sandal kena tilang atau tidak. Polres Buleleng melalui Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Buleleng, Iptu Anton Surheman akhirnya menjawab dan membeberkan fakta persoalan itu.

Iptu Anton menjelaskan apa yang beredar di media sosial soal isu memakai sandal jepit apakah kena tilang atau tidak. Pihaknya menegaskan apabila hal itu masih hanya dalam bentuk imbauan terhadap masyarakat atau pengendara motor.

Namun tidak menutup kemungkinan aturan itu ke depan akan perlahan ditegakkan karena asas bermanfaat yang menjadi dasar hal itu yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Belum ada penindakan sama sekali kami masih dalam bentuk imbauan, selama ini tidak ada perintah penindakan untuk pemakaian sandal saat berkendara,” ujar Iptu Anton yang ditemui Kamis (16/6/2022).

Baca Juga :  Kales Manfaatkan Kandang Ayam Buat Transaksi Narkoba

Kendati belum ada penindakan berupa tilang imbauan dilarang memakai sandal jepit berkendara diperjelas bahwa itu sudah disampaikan jelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Dimana, kata Iptu Anton penegasan ada di pasal 4 yang jelas-jelas telah menjelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek. Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi seperti memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, dan membawa jas hujan.

Baca Juga :  Modus Hampir Sama, Kali Ini Kantor Desa Tribuana Disatroni Maling

“Sebenarnya yang disampaikan itu hanya penekanan untuk safety dan bertujuan untuk keamanan bagi pengendara, sebagai langkah agar bisa terus meminimalisir tingkat fatalitas kecelakaan bagi pengendara roda 2,” terang Iptu Suherman.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News