Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar di GGedung DPRD Kota Denpasar, Senin (27/6/2022). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-7 masa persidangan II dengan agenda Pandangan Umum, Pendapat Akhir dan Persetujuan Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar TA. 2021 digelar Senin (27/6/2022). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, A.A Ketut Asmara Putra, I Wayan Mariyana Wandhira dan I Made Mulyawan Arya dan  ini dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana, Forkopimda serta OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Dalam penyampaian pemandangan umum yang diawali Fraksi Partai Demokrat lewat juru bicaranya, A.A Gede Putra Ariewangsa menjelaskan, pertanggungjawaban ini telah melalui proses yang panjang. Dimana, pelaksanaannya pun telah mendapat pemeriksaan dari BPK RI. Karenanya, Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar TA. 2021.

Selanjutnya, sebagai pembicara kedua, Fraksi Nasdem PSI yang dibacakan oleh A.A Ngurah Gede Widiada mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kota Denpasar, Rapat Fraksi Nasdem PSI DPRD Kota Denpasar dan Pidato Pengantar Wali Kota Denpasar dalam Rapat Paripurna maka Fraksi Nasdem PSI, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar.

Sebagai pembicara ketiga, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Wayan Suwirya menjelaskan, guna menyikapi semua dinamika proses, target, realisasi, dan kondisi masa pandemi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, maka Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar menyatakan dengan ini dapat menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar.

Baca Juga :  215 Pengelola Koperasi di Denpasar Ikuti Diklat dan Uji Kompetensi

Sementara, Fraksi PDIP lewat juru bicaranya, I Gusti Made Wira Namiarta menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Kota Denpasar atas penganugrahan Penghargaan atas keberhasilannya dalam meningkatkan realisasi Pendapan Asli Daerah tertinggi dari Kemendagri serta meraih WTP sepuluh kali berturut-turut. Dimana, pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar.

Sebagai pembicara terakhir, Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan, I Kompyang Gede menjelaskan, pada prinsipnya dapat menerima penetapan ranperda tersebut. Namun demikian, Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar mencermati masih adanya silpa yang tinggi, untuk itu pihaknya meminta agar dalam penyusunan anggaran kedepan lebih cermat dan realistis sehingga serapan anggaran dapat lebih maksimal.

Baca Juga :  Masuki Usia 29 Tahun, Wawali Arya Wibawa Harap Pertuni Kota Denpasar Optimalkan Akomodasi Kalangan Tunanetra

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membacakan sambutan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan bahwa Pemerintah menyadari di tengah kondisi berat saat ini khususnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampak yang akan ditimbulkan, maka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dimasa yang akan datang menjadi jauh lebih berat, sedangkan disisi lain tuntutan masyarakat di berbagai aspek kehidupan baik ekonomi, sosial budaya, maupun ketertiban dan keamanan juga akan terus terus meningkat.

Untuk itu diperlukan komitmen bersama dalam melaksanakan program-program pembangunan yang telah dan akan kita laksanakan bersama.

“Saya menyadari sepenuhnya bahwa permasalahan di Kota Denpasar sangatlah kompleks dengan masyarakat yang hiterogen dan dinamis, menuntut kita untuk semakin meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Arya Wibawa.

“Mengingat dalam pandangan umum dan pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa komentar, usul atau saran yang konstruktif, maka terhadap hal tersebut akan saya kaji dan tindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja APBD berikutnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasanga Festival Denpasar Nyepi Caka 1946 Resmi Dibuka, Hadirkan Karya Terbaik Ogoh-Ogoh STT

Secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2021 kemampuan pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1,90 Triliun lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp1,99 Triliun lebih. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,20 Triliun lebih dan realisasinya sebesar Rp1,92 Triliun lebih. Realisasi pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp792,36 Miliar lebih atau mencapai sebesar 118,27% dari target yang ditetapkan sebesar Rp669,95 Miliar lebih.

Selanjutnya, realisasi PAD tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp521,84 Miliar lebih atau sebesar 113,97% dari target yang ditetapkan sebesar Rp457,90 Miliar lebih. Wali Kota Jaya Negara memberikan gambaran mengenai realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021.

Sedangkan, belanja daerah terdiri dari empat komponen, yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Total anggaran belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,20 Triliun lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp 1,92 Triliun lebih atau sebesar 87,36%. Berdasarkan uraian terhadap realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut di atas maka diperoleh SILPA 2021 sebesar Rp378,34 Miliar lebih.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News