PPS
Optimalkan PPS, Kanwil DJP Bali Buka Pojok Pajak di Pusat Keramaian. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali dan seluruh unit vertikal di bawahnya terus melakukan berbagai kegiatan untuk menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Setelah terselenggaranya Roadshow Sosialisasi PPS ke seluruh daerah, kini Kanwil DJP Bali menggelar pojok pajak PPS di tempat-tempat yang dianggap strategis seperti pusat keramaian seperti mall atau pun tempat publik lainnya.

“Pojok pajak digelar oleh Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 4 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Kanwil DJP Bali,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Bali, Ida Ernawati, Senin (20/6/2022).

Ia mengatakan, Pojok pajak digelar sampai 30 Juni 2022 sesuai berakhirnya masa berlangsungnya PPS. “Adapun beberapa lokasi pojok pajak di wilayah Kanwil DJP Bali adalah sebagai berikut 1) Mall Level 21 Denpasar (dekat ATM Center lantai dasar) jam layanan 10.00 s.d. 22.00 WITA; 2) Tiara Dewata jam layanan 08.30 s.d. 16.30 WITA; 3) Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar jam layanan 08.00 s.d. 15.00 WITA; 4) Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung jam layanan 08.00 s.d. 15.00 WITA; 5) Taman Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng (25-26 Juni 2022) jam layanan 08.00 s.d. 11.00 WITA; dan 6) Kantin Belakang Monkey Forest, Ubud, Gianyar (25-26 Juni 2022) jam layanan 11.30 s.d. 14.30 WITA,” jelas Ida.

Untuk info terbaru terkait pojok pajak dan PPS, wajib pajak dapat mengikuti sosial media Kanwil di instagram dengan nama akun @pajakbali dan facebook dengan nama akun Kanwil DJP Bali.

Baca Juga :  298 Ribu Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu di Kanwil DJP Bali

Hingga per tanggal 20 Juni 2022 di Kanwil DJP Bali telah terdapat 1.260 WP yang memanfaatkan PPS. Dari 1.288,08 miliar total harta yang diungkapkan oleh peserta PPS di Bali, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp139,06 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat 295 WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp44,87 miliar dan 1.125 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp94,19 miliar.

Ida mengungkapkan bahwa hadirnya layanan Pojok Pajak ini bertujuan untuk membantu dan melayani Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi maupun ingin mengikuti PPS.

Baca Juga :  Dishub Denpasar Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pastikan Kelancaran Pintu Masuk Hingga Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait PPS sekaligus mengkampanyekan kembali program ini kepada masyarakat luas agar Wajib Pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkap dapat segera memanfaatkan PPS sebelum programnya berakhir,” tambah Ida.

Ida Ernawati menyarankan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan asistensi dalam mengikuti PPS disarankan membawa dokumen pendukung kepemilikan harta untuk mempermudah pelaporannya.

“Wajib Pajak cukup menyiapkan login akun DJP Online, dokumen identitas diri, dan dokumen pendukung kepemilikan harta agar lebih mudah pada saat pengisian SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta),” ucap Ida.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News