UMKM
Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya ikut berkomentar terkait banyaknya berita tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) bermasalah di beberapa Kabupaten/Kota di Bali. Untuk mengantisipasi kemungkinan itu terjadi lagi pihaknya menyarankan sejumlah hal dalam memilih manajemen atau pengurus LPD.

Hal ini disampaikan Rai Wirajaya usai menghadiri launching Banjar Digital di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Jumat (24/6/2022).

Politisi dari partai PDI-Perjuangan ini menyebutkan berdasarkan informasi yang diterimanya sampai Juni 2022 ada sekitar enam persen LPD yang bermasalah. Akan tetapi menurut Rai Wirajaya jumlah itu masih tergolong kecil. Apalagi jika dilihat hampir seluruh LPD yang bermasalah itu telah dilakukan penanganan.

Kendati demikian menyikapi kondisi itu anggota DPR-RI dapil Bali ini berharap kedepan permasalahan yang menyangkut atau berkait dengan LPD tidak terulang.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Ingin RPJPD Disusun Sebagai Bingkai Pembangunan Sesuai Potensi Daerah

Bahkan pihaknya menekankan kepada seluruh masyarakat meskipun ada sejumlah permasalahan namun kedepan supaya tidak mengurangi kepercayaan terhadap LPD. Sebab, LPD didirikan khusus di Bali untuk membantu keuangan masyarakat maka dari itu pengawasan dengan ketat harus terus dilakukan masyarakat dan Prajuru Desa Adat.

“Pengawasan yang dilakukan tidak hanya sebatas menerima laporan diatas kertas saja, tapi harus turun ke lapangan juga untuk mencegah adanya manipulasi yang dikirim oleh pengurus LPD,” tegas Rai Wirajaya.

Disamping pengawasan, Rai Wirajaya juga menyarankan kepada Desa Adat agar melakukan pemilihan pengurus atau manajemen LPD yang benar-benar kompeten, kredibilitasnya teruji sehingga nantinya jelas LPD akan dikelola dengan baik.

“Untuk memilih pengurus harus yang benar-benar kredibilitasnya teruji, dan ada perjanjian hitam diatas putih. Bila perlu harta kekayaannya menjadi jaminan apabila pengurus tidak berkerja dengan baik, atau melakukan tindak pidana korupsi. Kalau tidak begitu, semua akan lengah,” tegasnya.

Sekedar informasi sesuai data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Buleleng untuk penanganan kasus LPD bermasalah selama 3 tahun terakhir. LPD bermasalah di Kabupaten Buleleng ada 3 kasus yakni LPD Adat Anturan, LPD Adat Unggahan, LPD Adat Tamblang.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News