PPDB Denpasar
Operator sekolah sedang melakukan verifikasi berkas pendaftaran PPDB secara daring di salah satu SMP negeri di Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri di Kota Denpasar tahun ajaran 2022/2023 jalur bina lingkungan berakhir, Kamis (30/6/2022). Calon siswa yang diterima pada jalur ini akan diumumkan resmi pada Sabtu (2/7/2022) mendatang pukul 06.00 WITA secara daring.

Berdasarkan pemantaun di website PPDB SMP negeri Kota Denpasar menunjukkan berkas yang masuk sebanyak 2.878. Dari jumlah itu, sebanyak 1.863 berkas calon siswa terverifikasi, dan 1.015 berkas calon siswa ditolak verifikasinya.

Dari 15 SMP negeri semua kuota terpenuhi dengan jumlah siswa yang diterima sebanyak 1.053 siswa. Jumlah ini termasuk 414 siswa tambahan pada jalur bina lingkungan yang berasal dari sisa kuota jalur lain yang telah diumumkan sebelumnya.

Secara terperinci, SMPN 1 Denpasar menerima calon siswa jalur bina lingkungan sebanyak 40 orang, SMPN 2 Denpasar (62 orang), SMPN 3 Denpasar (56 orang), SMPN 4 Denpasar (89 orang), SMPN 5 Denpasar (74 orang), SMPN 6 Denpasar (54 orang). Berikutnya, SMPN 7 Denpasar (79 orang), SMPN 8 Denpasar (52 orang), SMPN 9 (90 orang), SMPN 10 (51 orang), SMPN 11 (75 orang), SMPN 12 (90 orang), SMPN 13 (85 orang), SMPN 14 (42 orang), dan SMPN 15 Denpasar (114 orang).

Baca Juga :  PPDB SMP Negeri Denpasar 2024: Daya Tampung Berkurang, Empat Jalur Pendaftaran Tetap Digunakan

Sementara berdasarkan perankingan jarak yang diterima pada jalur bina lingkungan hasil pemantaun di website PPDB SMP negeri Kota Denpasar menunjukkan, SMPN 1 Denpasar terdekat yang diterima 46 meter terjauh 357 meter, SMPN 2 Denpasar (80-300 meter), SMPN 3 Denpasar (164-868 meter), SMPN 4 Denpasar (88-943 meter), SMPN 5 Denpasar (111-1.565 meter), SMPN 6 Denpasar (158-635 meter), dan SMPN 7 Denpasar (69-590 meter).

Berikutnya, SMPN 8 Denpasar (31-1.638 meter), SMPN 9 Denpasar (86-1.638), SMPN 10 Denpasar (151-607 meter), SMPN 11 Denpasar (446-3.376), SMPN 12 Denpasar (99-2.929 meter), SMPN 13 Denpasar (382-3.519), SMPN 14 Denpasar (61-607 meter), dan SMPN 15 Denpasar (116-3.960 meter).

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Kamis (30/6/2022) mengatakan, adapun seleksi pada jalur bina lingkungan menggunakan jarak udara terdekat antara rumah dengan sekolah, tidak menggunakan zonasi. Untuk jalur zonasi bina lingkungan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 31 terkait seleksi zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat.

“Bina lingkungan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari sekolah ke rumah. Verifikasi sesuai dengan alamat di KK,” ungkap Wiratama.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News