Prokes
Tim Yustisi Denpasar Jaring 39 Pelanggar Prokes. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satopl PP Kota Denpasar kembali menjaring 39 orang pelanggar protokol kesehatan, saat Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban di simpang Jalan Gunung Saputan – Jalan Gunung Salak Desa Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat, Senin (9/5/2022).

Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra mengatakan dalam penertiban ini semua diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.  “Penegakan Prokes ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” kata Bawa Nendra.

Baca Juga :  Tetap #Cari_Aman di Bulan Ramadhan, Berikut Tips Berkendara yang Nyaman

Ia mengatakan warga yang terjaring pelanggaran prokes setiap diadakan operasi yustisi masih ditemukan. Ia mengajak walaupun kasus sudah menurun penerapan prokes agar tetap dilaksanakan dengan disiplin.

“Jangan sampai abai dengan Prokes walaupun kasus sudah melandai,” katanya.

Untuk tetap menciptakan kedisiplinan dalam menerapkan prokes pihaknya akan tetap melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama semakin meningkat.

Tidak hanya denda, kata dia, bagi yang terjaring tidak menggunakan masker dengan benar, pihaknya juga memberikan sanksi sosial, berupa hukuman ‘push up’.

Baca Juga :  Tahun 2024, Distan Denpasar Targetkan Vaksinasi Rabies Sasar 73.975 HPR

“Tindakan tegas kami lakukan untuk mengingatkan agar sadar tentang pentingnya mentaati prokes, salah satunya wajib menggunakan masker,” katanya.

Dengan berbagai upaya tersebut Bawa Nendra berharap masyarakat semakin paham akan pentingnya protokol kesehatan sehingga tidak ada yang melanggar lagi. Sehingga penularan Covid-19 bisa diputus, dan berharap perekonomian masyarakat bisa kembali normal.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News