Penistaan Agama Hindu
Ilustrasi. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Setelah sekian lama selama hampir setahun tak terdengar kabar, kasus dugaan Penistaan Agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati (DM Darmawati) kini memasuki babak baru.

Seperti informasi yang berhasil dihimpun pada Sabtu (29/5/2022), diketahui bahwa kasus tersebut akan ditingkatkan statusnya menjadi sidik. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum pelapor, Daniar Tisasongko, SH., MH., yang menyebut bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri akan datang ke Bali guna kepentingan penyidikan untuk memeriksa beberapa saksi ahli.

“Ini artinya kasus ini bergulir dan ada progresnya dan ditingkatkan menjadi sidik. Mereka (Bareskrim Polri, red) akan datang ke Polda Bali guna memeriksa saksi ahli. Namun kita harus tetap mempersiapkan diri dan kita harus segera mendapatkan kepastian waktu dan tanggalnya,” papar Daniar Tisasongko yang juga Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali.

Selanjutnya, pihaknya juga mengaku telah menyiapkan empat saksi ahli, yang merupakan orang Bali asli beragama Hindu dan sangat memahami Agama Hindu, agar secara jelas kasus ini ke depan bisa cepat terselesaikan sehingga keadilan juga dapat ditegakkan.

Baca Juga :  Wujudkan Keanggotaan yang Berperan Aktif dan Berkontribusi, Pj Gubernur Bali Kukuhkan Kepengurusan PWRI Provinsi Bali 2024-2029

Sementara itu, senopati PGN Bali dan Indonesia Timur, Gus Yadi menambahkan, bahwa ke depan jangan sampai terjadi lagi penista-penista agama yang muncul, lantaran kasus seperti ini diketahui tidak pernah ditangani dengan serius secara hukum. Perlunya mewaspadai adanya pihak-pihak tertentu yang memang ingin menghancurkan persatuan dan kesatuan NKRI.

“Ini lah saatnya kita harus memenangkan toleransi antar umat beragama sehingga sangat diharapkan PHDI dan Gubernur Bali serius mencegah kaum intoleran dan penista agama untuk semakin merajalela bukan untuk penista Agama Hindu saja tapi juga penista agama lain,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan Pihak Kemenlu RI, Bahas Peluang Sister City Kota Denpasar Dengan Kota Zadar, Kroasia

Seperti yang diketahui, DM Darmawati merupakan seorang Ustazah sekaligus dosen yang juga menjadi penceramah. Sebelumnya ia diduga telah menghina Agama Hindu melalui ceramahnya dalam video yang diunggah ke YouTube beberapa waktu yang lalu. Dikarenakan pembuatan video berlangsung di Jakarta, kasus dugaan penistaan Agama Hindu yang dilakukan oleh DM Darmawati akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan berkas ini dilakukan menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

Ada 2 LP yang dilaporkan komponen masyarakat yakni pelapor I Gusti Ngurah Arya (laporan nomor 191), Daniar Tri Sasongko dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali (laporan nomor 193). Sedangkan laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha masih dalam proses penyelidikan. Selain itu, pelimpahan ke Bareskrim Polri ini dilaksanakan terkait locus delicity kasus dugaan tindak pidana penistaan Agama Hindu itu berada di Jakarta. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News