Idul Fitri
32 WBP Lapas Tabanan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menyerahkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 H kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tabanan, Senin (2/5/2022).

Pembacaan besaran remisi disampaikan oleh Kasubsi Registrasi di hadapan warga binaan Lapas Tabanan. Sebanyak 32 WBP umat muslim Lapas Tabanan menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri. Remisi ini terdiri atas dua kategori, yaitu Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 31 orang. Kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, yang pada tahun ini berjumlah 1 orang.

Baca Juga :  RK Idul Fitri Turun, Warga Binaan Umat Muslim Rayakan Hari Kemenangan dengan Suka Cita

Sebanyak 10 WBP mendapatkan remisi sebesar 15 hari, 19 WBP mendapatkan remisi sebesar 1 bulan, dan 3 WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan 15 hari.

Kalapas Tabanan, Budiman Kusumah, berharap remisi dapat jadi motivasi dan dorongan agar WBP belomba-lomba berkelakuan baik, serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Tabanan.

Kalapas juga menyampaikan selamat kepada WBP yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News