Prokes
10 Pelanggar Prokes Terjaring di Dauh Puri Kelod. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi yang terdiri dari aparat gabungan, Kamis (12/5/2022) kembali melakukan giat pendisiplinan protokol kesehatan. Kali ini, berlokasi di seputaran Jalan Diponegoro – Jalan Waturenggong, Desa Dauh Puri Kelod. Sebanyak 10 orang pelanggar terjaring. Giat rutin Tim Yustisi ini untuk menekan lonjakan angka kenaikan Ccovid-19 pasca libur Lebaran.

Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, A.A. Ngurah Bawa Nendra mengatakan, para pelanggar yang terjaring, setelah didata dikenakan sanksi pembinaan.

“Kami tidak memberikan hukuman fisik. Kami sanksi dengan melafalkan Pancasila,” ujar Bawa Nendra.

Lebih lanjut, Bawa Nendra mengatakan giat seperti ini akan rutin dilakukan dengan lokasi yang berpindah.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pemeran Video Diduga Pelajar Asal Buleleng

“Kami ingin agar masyarakat tidak lengah dan tetap patuh dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News