MoU
Tidak Ingin Keluar dari Koridor Hukum, RSU Bangli Jalin Kerja Sama dengan Kejari Bangli. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Acara yang dilaksanakan Kamis (14/4/2022) di aula kantor Kejaksaan Negeri Bangli ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan, SH., MH., dan Direktur RSU Bangli Dr. I Dewa Gede Oka Darsana, SP.AN., beserta jajarannya.

Selaku Direktur RSU Bangli, Dr. I Dewa Gede Oka Darsana, SP.AN., menyampaikan apresiasinya atas kesempatan yang diberikan kepada RSU Bangli untuk bisa menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangli.

Lebih lanjut disampaikan Dewa Gede Penandatanganan Naskah Kerja Sama ini, merupakan perwujudan komitmen bersama sebagaimana yang telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Kerja Sama antara RSU Bangli dengan Kejaksaan Negeri Bangli yang sudah berjalan dari tahun ke tahun. A

dapun Ruang lingkup kerja sama yang disampaikan Dewa Gede meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di RSU Bangli baik secara Litigasi maupun Non-Litigasi, pemberian pertimbangan hukum, serta pemberian sosialisasi produk-produk hukum dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum di lingkungan RSU Bangli.

Baca Juga :  Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Kapten Anak Agung Gede Anom Mudita

“Dengan ditandatanganinya naskah kerja sama ini berharap akan menjadi sebuah tonggak jalinan kerja sama, menciptakan sinergisitas, dan memperkuat keberhasilan dalam tugas. Dan dengan adanya kerja sama ini dirinya berkeyakinan bahwa segala sesuatu, tugas, tanggung jawab dan pekerjaan yang direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan dan dikawal dengan baik serta tidak keluar dari koridor hukum niscaya akan membuahkan hasil yang baik sesuai dengan harapan kita bersama dan dalam hal ini juga secara tidak langsung sekaligus menyukseskan Program Bapak Bupati Bangli kita saat ini yaitu Menuju Bangli Era Baru, Bangkit dan Berdaya Saing,” tegas Dewa Gede.

Selain itu, pihak RSU Bangli sangat berharap kerja sama yang sangat baik ini bukan hanya sebatas kerja sama yang menyangkut Perdata dan Tata Usaha Negara saja akan tetapi menyangkut Hukum Pidana misalnya Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Karena saat ini baik narkoba maupun korupsi sudah menyasar di segala lini tidak mengindahkan norma-norma agama maupun hukum yang berlaku, sehingga untuk menambah wawasan dan pengetahuan di jajaran RSU Bangli.

Baca Juga :  Bupati Sedana Arta Muspayang Bhakti Tawur Labuh Gentuh Sasih Kesanga di Catus Pata Bangli

“Namun untuk mendukung itu semua, saya berharap bisa dilaksanakan penyuluhan Hukum/KADARKUM secara berkesinambungan. Karna saat ini jajaran RSU Bangli sedang berupaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat yang datang berobat maupun konsultasi kesehatan ke RSU Bangli dengan membuka layanan aduan, jika palayanan kami kurang memuaskan kami selalu terbuka menerima kritik maupun saran dari masyarakat khususnya masyarakat Bangli, dan Bali pada uumnya,” pungkasnya.

Sementara, Kajari Bangli Yudhi Kurniawan, SH., MH., dalam kesempatan itu menegaskan pihaknya selalu siap mengawal dalam hal pendampingan sesuai naskah kerja sama, namun harus sesuai aturan.

Baca Juga :  Alun-alun Bangli Dinobatkan Sebagai Taman Kota Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2023

“Kami selalu siap untuk pendampingan namun jangan disalahgunakan pendampingan kami untuk melanggar hukum, kita harus patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku, niscaya apapun yang kita lakukan akan nyaman dan aman kedepan,” tegasnya.

Dan dengan ditandatanganinya kerja sama ini Yudi Kurniawan berharap ini benar-benar menjadi kesepahaman satu tekad dan tujuan yang berujung pada satu keberhasilan diatas rel dan ketentuan peraturan hukum dan norma yang berlaku sehingga sinergitas ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Bangli. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News