Narkoba
Ilustrasi

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kasus kepemilikan 414 butir ekstasi atas nama terdakwa Ferry Sugianto dan Jony Abdul Rochman berdasarkan penetapan No: PDM – 133/Denpa.Narko/03/2022 kembali berlanjut, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar persidangan, bertempat di Ruang Sidang Kartika pada Selasa (19/4/2022) kemarin, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

Dalam keterangan yang berhasil dihimpun oleh Jurnalis Baliportalnews.com dilapangan, melalui Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan, bahwa JPU Kejari Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni Abdul Rochman dan terdakwa Ferry Sugianto berupa pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

“Dimana agenda sebelumnya JPU telah memeriksa saksi-saksi atas nama I wayan Budiana, I Gede Agus Putra Darma, Yohanes Carolus Manu, dan I Made Yoga Pratama. Dan keterangan saksi tersebut mendukung seluruh pembuktian JPU, sehingga dalam sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda Rp 1 Miliyar,” jelas Putu Eka, pada (19/4/2022).

Tuntutan JPU pada agenda tersebut diketahui lebih ringan dari dakwaan sebelumnya, yang dimana JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yang pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan yang kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelontor Rp3,2 Miliar Sukseskan PKB XLVI, Terjunkan 21 Duta Kesenian

Jika dibandingkan dari kasus-kasus serupa yang pernah terjadi di Bali secara umum dan Kota Denpasar secara khusus, sebelumnya pernah ditemukan berita serupa dari kasus kepemilikan 85 butir ekstasi atas nama terpidana Alif Fajar Lindu Kartika yang divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada tahun 2021 seperti yang dikutip dari NusaBali.com. Dimana ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat, bagaimana bisa terdakwa Ferry Sugianto dan Jony Abdul Rochman atas kepemilikan 414 butir ekstasi hanya dituntut 7 tahun penjara, sedangkan kasus serupa atas nama Alit Fajar Lindu dengan barang bukti 85 butir ekstasi bisa divonis jauh lebih lama.

Saat disinggung mengenai hal tersebut, Kepala Badan Narkotika (BNN) Kota Denpasar, AKBP I Ketut Adnyana Putera, saat ditemui langsung oleh Jurnalis Baliportalnews.com pada Rabu (20/4/2022) mengatakan, walaupun secara etika dirinya tidak berhak menanggapi keputusan yang belum inkrah, dalam hal ini pihaknya sangat mempercayakan bahwa instansi terkait bisa lebih professional dalam menanangi kasus-kasus Narkoba yang terjadi di Kota Denpasar secara khusus, terlebih dalam upaya mewujudkan Kota Denpasar lebih Bersinar (Bersih Narkoba) perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak untuk mewujudkannya.

Baca Juga :  Lima Siswa SMA Negeri 4 Denpasar Raih ‘Best Poster’ dan ‘Gold Medal’ di Youth Internasional Science Fair

“Tidak etis lah sebenarnya kita menanggapi ini, tapi disini saya menekankan bahwa akan mendukung dan memberikan kepercayaan kepada instansi terkait, bahwasanya keputusannya nanti bisa memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga mereka tak berani lagi untuk mengedarkan narkoba di Denpasar ini,” jelas Ketut Adnyana, pada Rabu (20/4/2022).

Dengan adanya dukungan dan kepercayaan dari berbagai pihak, instansi-intansi terkait yang menangani secara langsung kasus kepemilikan 414 butir ekstasi atas nama terdakwa Ferry Sugianto dan Jony Abdul Rochman berdasarkan penetapan No: PDM – 133/Denpa.Narko/03/2022 bisa lebih profesional dalam mengemban tugas, sehingga apapun keputusannya nanti diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para terdakwa tersebut. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News