Pohon Ganja.
Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Pohon Ganja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Pohon Ganja, Pada Rabu (20/4/2022) dalam perkara atas nama terdakwa Basroni Rais oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Badung, Fajar Said, S.H., I Gede Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung serta JPU Kejari Badung.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht sekaligus merupakan komitmen aparat Penegak Hukum dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana khususnya terkait Narkotika,” jelas Made Bamaxs.

Baca Juga :  Diparkir di Halaman Rumah, Nmax Raib Digondol Maling

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menjelaskan, perkara bermula dari laporan dan informasi masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika, pada Selasa (1/2/2022) lalu, sekiranya pukul 10.50 WITA, dimana anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka bernama Basroni Rais yang beralamatkan Jalan Ahmad Yani Selatan No. 21, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Pada saat melakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Shabu, 1(satu) buah alat hisap Sabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) toples plastic kecil berisi Narkotika diduga jenis Ganja, 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) bungkus pipet plastik bening garis kuning putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka. Selain itu, saat petugas melakukan penggeledahan kembali diseputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) pohon Narkotika jenis Ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Matangkan Teknis PPDB 2024/2025 melalui Sosialisasi kepada Kepsek SD dan SMP Negeri

Barang bukti yang terkait tindak pidana tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dan atas perkara ini tersangka sebelumnya telah diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News