Kejati Bali
Bupati Sedana Arta Apresiasi Pembentukan Umah Keadilan oleh Kejati Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menghadiri secara langsung Launching Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu (20/4/2022). Bertempat di Wantilan Desa Adat Penglipuran, kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangli, serta Sekda Kabupaten Bangli, Ida Bagus Gde Giri Putra.

Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H., dengan pemukulan gong didampingi oleh Bupati Bangli, Wakil Bupati Bangli, Unsur Forkompinda, Sekda Kabupaten Bangli, serta disaksikan oleh tokoh adat dan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

Dalam kesempatannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade Tajudin mengatakan, bahwa Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa merupakan sebuah wadah bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi terkait penerangan hukum baik masalah hukum pidana maupun hukum perdata. Penempatan lokasi Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa di Desa Penglipuran dikarenakan desa ini merupakan salah satu tujuan wisata di Bangli sehingga menjadi tempat berkumpul.

“Disamping itu, Desa Penglipuran sering kali menjadi lokasi musyawarah adat sehingga merupakan pilihan yang tepat untuk dijadikan wadah melaksanakan proses perdamaian ataupun mediasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Ade Tajudin mengatakan, prinsip Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa ini adalah mengembalikan segala permasalahan menjadi normal ke keadaan semula mengingat penyelesaian perkara di pengadilan memakan biaya dan waktu yang panjang.

“Harapannya, dengan format keadilan restorative justice ini diharapkan masyarakat bisa merasakan keadilan yang sebenarnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Bangli Pimpin Rapat Persiapan Groundbreaking Bangli Sport Center Tahap I

Pihaknya pun menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak karena telah menyambut baik kerja nyata yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, sekaligus ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangli atas dukungan yang telah diberikan selama proses pembentukan Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa hingga pada hari peresmiannya.

Sementara itu, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta sangat mengapresiasi atas dibentuknya lembaga ini. Dalam sambutannya ia mengatakan, dengan diresmikannya Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa, tentu menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi.

Baca Juga :  Bupati dan Forkopimda Bangli Kampanyekan Anti Korupsi dengan Semangat dan Kreativitas

“Restorative justice secara efektif dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum khususnya para jaksa, bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sudah terjadi, namun juga berfungsi sebagai media edukasi hukum kepada masyarakat,” jelas Bupati Sedana Arta.

Dirinya juga berprsan bahwa masyarakat diminta untuk lebih menumbuhkan kesadaran bahwa rasa damai, aman, dan hubungan baik antar sesama dapat diwujudkan di masyarakat. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News