Prokes
Tim Yustisi Denpasar Bina 18 Pelanggar Prokes di Kelurahan Sanur. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Denpasar terus menggencarkan pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan protokol kesehatan. Kegiatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Denpasar kali ini menyasar wilayah Kelurahan Sanur. Tepatnya di Jalan Danau Beratan, Banjar Singgi, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Selasa (15/3/2022).

Kasatpol PP Denpasar, AAN Bawa Nendra mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna mengoptimalkan penerapan PPKM Level 3 di Kota Denpasar. Lebih lanjut dikatakannya, penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Danau Beratan. Dengan menyasar masyarakat yang melintas dan melanggar aturan, serta belum menaati prokes.

Baca Juga :  De Gadjah: Bali Berpotensi Miliki Satu Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

“Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 18 orang pelanggar prokes,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker dengan benar, sehingga diberikan pembinaan dan edukasi penggunaan masker yang benar.

“Kami berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya.Baik saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan  virus Covid-19,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan saat ini walaupun kasus sudah melandai, tetapi Prokes tetap harus diterapkan. Oleh karena perlu kesadaran kita bersama untuk terus menurunkan angka penyebaran Covid-19. Sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran kasus Covid-19 dapat terkendali.

Baca Juga :  Dari Penjajakan Rencana Sister City Kota Denpasar dan Kota Zadar, Sejumlah Peluang Dipaparkan

“Walaupun kasus sudah menurun, protokol kesehatan wajib diterapkan. Kami akan terus melakukan penegakan penerapan prokes untuk mengingatkan masyarakat,” pungkas Bawa Nendra.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News