PDAM
Para Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Nusa Penida. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Para terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PDAM Tirta Mahottama, Nusa Penida, Klungkung, dijatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil sidang yang digelar pada Selasa (22/3/2022) kemarin, di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas nama terdakwa terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita.

Berdasarkan keterangan yang diterima oleh redaksi Baliportalnews.com, dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa I Ketut Narsa S.SOS, dan I Ketut Suardita terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam hal ini, PN Denpasar menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair masing-masing 2 (dua) bulan kurungan. Disamping itu para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp320.450.000,- (tiga ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan memerintahkan uang sebesar Rp320.450.000,- yang dititipkan oleh para terdakwa kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti,” jelas Luga tertulis.

Baca Juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Terjaga dan Tumbuh Positif

Selanjutnya, para terdakwa juga telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak Mei 2018-Sept 2019 dengan alasan menggunakan uang tersebut untuk pembayaran tagihan para pelanggan water meter yang tidak mendapatkan air namun demikian hanya Rp139.000.000,- yang para terdakwa berhasil rekap dari total nilai kerugian negara sebesar Rp320.450.000,- (tiga ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya dan rekapan tersebut hanya para terdakwa yang membuat setelah para terdakwa disidik oleh penyidik Cabjari Nusa Penida untuk bukti penyetoran uang yang terdakwa akui sebagai pembayaran para pelanggan water meter para terdakwa tidak dapat menunjukkannya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News