Prokes
Masih Ada Pelanggar Prokes, Tim Yustisi Kota Denpasar Perketat Penertiban. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pelanggaran protokol kesehatan masih saja ditemukan, padahal kewajiban Prokes terutama penggunaan masker sudah diwajibkan sejak pandemi melanda daerah ini, untuk itu Tim Yustisi Denpasar secara gencar melakukan penertiban PPKM Level 2 di seluruh wilayah di Kota Denpasar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat SatPol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Hayam Wuruk – Jalan Pandu Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur. Dalam penertiban itu terjaring 16 orang yang salah menggunakan masker.

Baca Juga :  Kales Manfaatkan Kandang Ayam Buat Transaksi Narkoba

“Agar mereka tidak melanggar lagi, kami berikan pembinaan dan hukuman push up,” kata Sudarsana.

Sebagai efek jera mereka juga diberikan hukuman push up di tempat. Hal itu mengingat pelanggar prokes selalu ada untuk itu penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.

Yang terpenting dalam penertiban pihaknya juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  PPDB SMP Negeri Denpasar 2024: Daya Tampung Berkurang, Empat Jalur Pendaftaran Tetap Digunakan

“Walaupun kasus sudah melandai penerapan prokes tetap harus dilakukan,” kata Sudarsana.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News