LPD
Luga Harlianto. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 16 Maret 2022, melaksanakan penyidikan umum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh.

Penyidikan ini merupakan penyidikan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Penyidik Kejari Badung dimana setelah memperhatikan hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada akhir bulan Februari 2022 ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung namun di beberapa kabupaten di Propinsi Bali.

Dalam keterangan persnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, bahwa barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Propinsi Bali. Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh. Mencermati kompleksitas penyidikan LPD Adat Sangeh sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, Penyidik Kejari Badung telah menyerahkan Penyidikan ke Kejati Bali.

“Bapak Kajati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektivitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung. Pengambilalihan ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung – 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Pada saat diserahkan, Penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi sehingga Penyidik Kejari Badung hanya menyerahkan Berkas Hasil Penyelidikan ke Kejati Bali,” jelas Luga.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Sosialisasi Pengelolaan APBD Kota Denpasar, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Tertib, Transparan dan Akuntabel

Perkembangan Penyidikan

Hingga saat ini, penyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh yang terdiri dari Jaksa Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan dari 19 (sembilan belas) orang saksi yang terdiri dari Pengurus LPD dan Nasabah serta telah meminta keterangan 1 (satu) orang ahli. Jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sejumlah lebih dari 130 miliar yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh Penyidik.

“Dalam waktu kurang dari 2 (dua) minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, Perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif sebagaimana harapan Bapak Kajati yaitu untuk dilaksanakan secara cepat dan efektif, sehingga status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka. Penyidik juga nantinya akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh,” tegasnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News