Ekstasi
Ilustrasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Adanya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Denpasar semakin meresahkan masyarakat. Banyak warga Denpasar yang mengingkan para Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindak tegas para pelakunya hingga mampu memberikan efek jera kepada para pemainnya, seperti halnya pada Selasa (29/3/2022) bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar telah melaksanakan persidangan Tindak Pidana Narkotika berdasarkan penetapan No: PDM – 133/Denpa.Narko/03/2022 atas nama Terdakwa Joni Abdul Rochman dan Ferry Sugianto dengan agenda Dakwaan, atas dugaan kepemilikan 414 butir pil Ekstasi dan setengah gram sabu-sabu.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Lanang dan Wiwid, melalui Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha yang memaparkan fakta persidangan yang berlangsung mengatakan, bahwa adapun kasus posisi sebagai berikut: Terdakwa Joni Abdul Rochman bersama-sama dengan Terdakwa Ferry Sugianto, pada hari Selasa, Tanggal 18 Januari 2022, sekira pukul 13.00 WITA, terdakwa Ferry Sugianto memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Saudara Fadjar yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dimana Fadjar (DPO) memberitahukan kepada terdakwa Ferry Sugianto bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan dikirim melalui aplikasi Gojek ke Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian Fadjar (DPO) juga memberitahu bahwa narkotika jenis shabu tersebut dikirim bersamaan dengan barang titipan miliknya yang menurut keterangan barang titipan tersebut akan diambil oleh temannya.

Baca Juga :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

Selanjutnya, pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 14.00 WITA, terdakwa Joni Abdul Rochman dan terdakwa Ferry Sugianto bermufakat untuk menerima narkotika tanpa ijin dari pihak berwenang dengan cara terdakwa Joni Abdul Rochman mengambil narkotika jenis shabu kiriman dari Fadjar (DPO) tersebut dan diterima oleh terdakwa Joni Abdul Rochman di depan Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian terdakwa Joni Abdul Rochman membawa narkotika tersebut masuk ke dalam tempat tinggal dengan barang bukti total berat bersih keseluruhan adalah 152,61 gram dengan rincian sebagai berikut.

11 (sebelas) paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru Narkotika jenis ekstasi Kode A sampai dengan Kode K berat bersih 152.11 gram atau sebanyak 414 butir, kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 20 Januari 2022, sebanyak berat bersih 15,64 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 136,47 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan. Dan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram netto, kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 20 Januari 2022 sebanyak berat bersih 0,26 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 0,24 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Buka Puasa Bersama Sahabat Disabilitas Kota Denpasar

“Atas perbuatan tersebut, maka Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yang pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan yang kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Putu secara tertulis. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News