Pelayanan Publik
Bupati Tabanan Teken Nota Kesepakatan bersama Ombudsman RI, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Komitmen meningkatkan kualitas pelayan publik yang transparan, bersih, mudah diakses dan mudah dimengerti, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE., MM., selaku Bupati Tabanan tandatangani Nota Kesepakatan dengan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Rabu (23/3/2022).

Kegiatan yang digelar di ruang rapat lantai III kantor Bupati Tabanan itu, turut disaksikan secara langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab. Turut hadir saat itu, Sekda, para Asisten dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.

Di kesempatan itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, sangat mengapresiasi langkah jajaran Pemkab Tabanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Apalagi tahun 2021 ini Pemkab Tabanan masuk zona hijau untuk standar kepatuhan pelayanan publik. Mokhammad Najih juga mengatakan, Ombudsman mempunyai tugas memberikan pengawasan dan terus memberikan pendampingan sampai di tingkat desa.

Hal itu tiada lain untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas. Untuk itu, beberapa saran dan masukan juga diberikan oleh pihaknya, salah satunya untuk kedepannya agar membangun pusat pelayanan terpadu yang lebih khusus untuk masyarakat. Sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat lebih bagus dan lebih baik lagi dan Ia sangat percaya Pemkab Tabanan dapat mewujudkan itu.

Baca Juga :  Bunda PAUD Kembali Bagikan PMT dan APE Bagi Siswa dan Anak PAUD di TK Negeri Kerambitan

Bupati Tabanan, Sanjaya, mengatakan merasa sangat terhormat dan juga bersyukur karena Ketua Ombudsma RI langsung datang ke Tabanan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan ini. Dimana, dalam masa kepemimpinan ini, pihaknya sangat berkomitmen terhadap kualitas pelayanan publik, terlebih dalam visi misi kami menuju Tabanan Era Baru yang Aman Unggul dan Madani (AUM), pelayanan publik yang berkualitas itu merupakan harga mati.

Untuk itu, pihak Pemkab selalu berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, kemudian Provinsi Bali, sehingga selalu bisa mengawasi dan melihat jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan agar lebih berhati-hati dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pelayanan publik.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024

“Sebab kami menyadari, bahwa, pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Pelayanan yang baik akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebaliknya pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk juga di masyarakat,” ujar Sanjaya saat itu.

Bahkan, dalam mewujudkan komitmen ini, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini menjadi bagian dari perjanjian kinerja dan fakta integritas di masing masing perangkat daerah. Ditambah dengan penandatanganan nota kesepakatan dengan Ombudsman RI, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan yang dicita-citakan bersama.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Ageng Bhatara Turun Kabeh di Pura Puseh Bale Agung Desa Adat Padangan

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Saya berharap dapat memperkuat sinergi dan koordinasi penyelenggaraan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sehingga, akan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tabanan yaitu, pelayanan yang transparan, bersih, mudah diakses, dan mudah dimengerti,” imbuh Sanjaya. 

Untuk mengetahui secara langsung penerapan pelayanan publik di Tabanan, Ketua Ombudsman RI bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali didampingi Sekda dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan melakukan peninjauan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News