LKPD BPK RI
Bupati Tabanan Menghadiri Penyerahan LKPD TA 2021 Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE., MM., menghadiri pelaksanaan penandatanganan acara serah terima atas Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021 dengan BPK Provinsi Bali yang dilaksanakan serentak bersama seluruh Kabupaten/Kota se-Bali, Jumat (18/3/2022).

Kegiatan yang juga disaksikan oleh Gubernur Bali tersebut dirangkaikan dengan acara penyerahan dokumen LK Unaudited TA 2021 dari Gubernur Bali kepada Kepala Perwakilan Provinsi Bali. Dalam acara tersebut Bupati Sanjaya didampingi oleh Sekda, Kepala Inspektorat, dan Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Dewa Yadnya Krama Desa Adat Cepik

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan telah berakhirnya Pemeriksaan Interim Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Maka dilaksanakan penyerahan LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali TA 2021.

Atas kerja sama yang baik dari Pemprov Bali beserta Pemkab/Pemkot se-Bali, Kepala BPK RI Perwakilan Bali Wahyu Priyono, mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali karena telah menyerahkan LKPD TA 2021 secara tepat waktu dan baik serta lebih awal dari jadwal yang seharusnya. Pihaknya sangat mengapresiasi dan semoga dedikasi dan loyalitas ini diharapkannya tetap ditingkatkan di masa mendatang.

Baca Juga :  Bunda PAUD Tabanan Resmikan Gedung TK Negeri Marga

Di kesempatan itu, Bupati Sanjaya ungkapkan apresiasi yang baik dalam sinergi ini. Diharapkan sinergi ini tetap berlanjut dan selalu mendampingi jajaran Pemkab Tabanan dalam melakukan penyusunan LKPJ yang baik. Disamping itu, pemeriksaan LKPD sangat penting dilakukan sebelum dijadikan Perda. Untuk itu, Bupati Sanjaya mengintruksikan kepada OPD terkait agar segera menindaklanjuti LKPD ini dan melakukan sinergi yang baik dengan pihak BPK.

Senada dengan Bupati Sanjaya, Kepala Bakeuda Tabanan, A.A. Dalem Trisna Ngurah mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus diaudit BPK sebelum dijadikan Perda, setelah ini BPK akan turun melaksanakan pemeriksaan terinci, biasanya 1 minggu setelah penyerahan.

Baca Juga :  Jajaran Pemkab Tabanan Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Ulun Danu Batur Bangli

“Kemudian setelah 2 bulan dari sekarang adalah batas akhir BPK menyerahkan opini. Adapun 3 poin pemeriksaan yang dilakukan, meliputi; cukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan SPI (Sistem Pengendalian Internal),” Lanjut Kepala Bakeuda Tabanan itu.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News