PHDI
Rapat Dengar Pendapat terkait penutupan akses Pura Dalem Bingim Ambe oleh PHDI Denpasar. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait penutupan akses jalan masuk (Pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe yang sempat viral beberapa waktu lalu, mendapat respon tegas dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.

Berdasarkan keterangan dari Rapat Dengar Pendapat yang digelar PHDI bersama Pengempon Pura dan Perangkat Desa Dauh Puri Kangin Denpasar Barat, bertempat di Kantor PHDI Provinsi Bali, pada Sabtu (12/2/2022), diterangkan bahwa masalah tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Saat ditemui wartawan setelah rapat yang digelar tersebut, Ketua PHDI Bali, Prof. IGN Sudiana menjelaskan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak akan menutup mata, dan jangan sampai masalah ini menjadi berlarut-larut sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Menerutnya, pihak PHDI Bali kedepan akan melakukan kajian mendalam dan secepatnya akan menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita akan selesaikan masalah ini secepatnya, nanti akan kita lakukan kajian mendalam dan menemukan pihak-pihak terkait agar permaslahan ini menemukan titik terangnya. Bagaimanapun, Pura ini harus mendapat akses jalannya kembali,” ungkap Prof. Sudiana kepada awak media.

Baca Juga :  Wujud Sradha Bhakti, Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar Di Pura Agung Besakih Warsa 2024

Selanjutnya, Sekretaris Bidang Hukum PHDI Bali, Pasek Sukayasa menilai bahwa masalah penutupan akses pemedal Pura Dalem Bingin Ambe ini merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 192 KUHP, selain itu hal tersebut juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penutupan akses jalan itu pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 192 KUHP. Jadi masalah ini juga kami indikasi ada pelanggaran HAM, dimana sebagai warga negara yang memiliki kepercayaan Agama, akses menuju tempat ibadahnya ditutup ini kan sudah melanggar HAM,” tegasnya.

Baca Juga :  Implementasikan Proker TPAKD Denpasar Tahun 2024, Diskop UMKM Denpasar Gelar Kelas Akselerasi Pendampingan

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kota Denpasar, I Gusti Agung Gede Manguningrat menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan penembokan akses masuk Pura yang terjadi. Menurutnya, komunkasi antar kedua belah pihak penting dilakukan agar permasalahan ini segera dapat teratasi, terlebih Pura tersebut termasuk dalam list Kemenag yang masuk dalam salah satu kategori Pura Dadia yang ada di Kota Denpasar.

“Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dan mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan PHDI Bali dalam upaya untuk memecahkan permasalahan ini. Setelah kita lihat juga, Pura ini masuk dalam salah satu kategori Pura Dadia yang ada di Kota Denpasar jadi patut kita pertahankan keberadaanya,” tegas Kakanwil Kemenag Denpasar. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News