PHDI
Terkait Penutupan Akses Masuk Pura Dalem Bingin Nambe, PHDI : Kita Akan Berupaya Agar Pura ini Bisa Mendapat Akses Kembali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait permasalahan penetupan akses masuk (Pemedal) Pura Dalem Bingin Nambe, pihak PHDI Denpasar didampingi Perbekel Desa setempat dan Polsek Denpasar Barat kedepannya akan melakukan upaya mediasi sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar Pura ini bisa mendapatkan akses jalanya kembali.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Pengempon Pura, Ketut Gede Muliarta menjelaskan keadaan ini telah cukup lama terjadi, dimana diketahui lahan yang menjadi akses jalan keluar masuk pura diduga disertifikatkan dan ditembok. Apalagi sudah berdiri gapura (pemedal-red), sedari dahulu jelas dipakai pemedek (umat) untuk akses sembahyang ke pura.

“Keberadaan Pura Dalem Bingin Nambe Titih Denpasar ini telah ada sejak abad ke-18. Pengemponnya ada sekitar 200 KK (Kepala Keluarga) dari Jimbaran, Pemogan, Pagan dan Natah Titih Denpasar,” terang Ketut Gede Muliarta selaku Ketua Pengempon Pura kepada wartawan di Denpasar, Minggu (6/2/2022).

Ketut Gede Muliarta menjelaskan,

pura tersebut dibangun oleh Bhatara mepesengan (bernama) I Gusti Ngurah Tamblang Sampun. Pusat dari penataran pura ini disebutkan, ada di Natah Titih dan Kesah ke Jimbaran, dari Jimbaran ke Pemogan lalu ke Pagan.

“Pura ini adalah tempat pemujaan Ida Bhatara Lelangit. Jadi pura ini adalah tempat pemujaan leluhur dari Tamblang Sampun. Pemedek (umat) yang bersembahyang di sini minta kerahayuan (keselamatan) dan kerahajengan (rezeki dan kesehatan),” tuturnya.

Baca Juga :  Sambut Mudik Lebaran, Astra Motor Bali Hadirkan Layanan AHASS Siaga Plus di Jembrana

Senada dengan itu, Kadek Mariata yang juga sebagai pengempon pura membenarkan, bahwa pura sudah lama berdiri sejak zaman penjajahan Belanda. Ia menegaskan, hal ini bisa dilihat dari level tanah jauh di bawah. Begitu juga, arsitektur candi bentar dikatakan sudah ratusan tahun.

“Waktu saya masih kecil, seingat saya pura ini masuknya dari arah selatan, dari jalan Pulau Ternate. Habis itu tidak tahu, katanya ada perkara gugat menggugat atau apa saya tidak mengerti. Habis itu adalah tembok ini yang menutup pintu utama pura,” ungkapnya.

Kadek Mariata lanjut menyampaikan, patut diduga ada indikasi permainan dalam masalah ini. Bagaimana tidak sebutnya, pura ini sudah ada sejak zaman kerajaan, sekarang katanya negara mengeluarkan putusan bahwa tanah ini milik si A si B si C.

Baca Juga :  Buka Baligivation 2024, Pj Gubernur Bali Ajak Semua Pihak “Ngrombo” Akselerasi Transformasi Digital

“Yang saya dengar dulu di sini anak laki-laki yang putung atau tidak punya anak. Kemudian dia minta anak. Anaknya ini lalu minta bagian, dan yang diminta bagian di depan pura ini. Setelah dapat tanah ini, atau sebelumnya katanya dia pindah agama. Dan setelah pindah agama lalu ditutuplah jalan ini,” bebernya.

Ia menegaskan persoalan ini akan menjadi masalah serius lantaran yang membangun tembok ini adalah umat lain. Terlebih disampaikan pihak tersebut adalah mantan jaksa. Sebagai salah satu pengempon pura ia minta kepada pengempon dan pemedek untuk melakukan upaya pengayoman hukum.

“Jadi harapan saya, saya minta PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia), Pemerintah, Penegak Hukum bisa melihat ini, agar masalah ini bisa mengkaji menguji data fakta apa yang ada di sini. Saya yakin ini kalau digali, pasti ada yang salah di sini,” harap Kadek Mariata.

Selanjutnya, pada Senin (7/2/2022) dalam kesempatannya ditemui disela-sela kegiatannya meninjau Pura, Ketua PHDI Denpasar, Nyoman Kenak mengungkapkan, bahwa pihaknya kedepan akan melakukan mediasi terhadap pihak-pihak terkait permasalahan ini. Dirinya juga menegaskan bahwa akan melakukan upaya maksimal agar bagaimana Pura ini bisa mendapatkan aksesnya kembali.

Baca Juga :  Membaur dengan Gen Z, Sekda Dewa Indra Ikuti Gerakan Tanam 1.000 Bibit Mangrove

“Berbagai pihak termasuk Kepolisian juga sudah berkomitmen, untuk kedepannya bisa dilakukan mediasi. Mudah-mudahan ini bisa konsisten, kita dari PHDI akan berupaya maksimal agar bagaiman Pura ini bisa mendapatkan aksesnya kembali,” ungkap Kenak.

Sementara itu, Kapolsek Denbar, Kompol Made Hendra juga mengatakan hal yang sama, untuk mencoba melakukan mediasi kepada pihak-pihak yang ada dalam hal ini. Dirinya juga berharap kedepan agar tercapai kesepakatan, bagi masing-masing pihak untuk dapat menyelesaikan persoalan ini dengan jalan yang damai.

“Coba kita mediasi dulu pihak-pihak dalam masalah ini karena punya alibi dan alasan masing-masing. Coba kita urai dan mediasi dulu. Kita berharap ada solusi saat mediasi nanti terkait masalah ini. Semisal proses mediasi tidak bisa ditempuh, mungkin ada proses hukum nantinya,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News