Nyepi di Denpasar
Rangkaian Prosesi Nyepi Termasuk Nyomya Ogoh-ogoh di Kota Denpasar, Disepakati dengan Pembatasan dan Disiplin Protokol Kesehatan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pelaksanaan prosesi rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1944 di Kota Denpasar mulai dari pelaksanaan Melasti, Tawur Agung Kesanga dan prosesi Pengerupukan yang biasanya diisi dengan Nyomya Ogoh-ogoh dilaksanakan dengan pembatasan dan disiplin prokes.

Hal tersebut terungkap dalam rapat penegasan pelaksanaan prosesi Hari Suci Nyepi, Senin (21/2/2022) yang dipimpin Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di ruang rapat Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Dandim 1611 Badung, Kol. Inf. Dody Trio Hadi, Wakapolresta AKBP Wayan Jiartana, Ketua MDA Denpasa,r AA. Ketut Sudiana seluruh Bendesa Adat, Pesikian Pecalang dan Ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar.

Wali Kota Jaya Negara menyampaikan bahwa pelaksanaan Hari Suci Nyepi dapat berjalan dengan baik dan dilaksanakan dalam pembatasan perserta serta disiplin prokes. Hal ini juga sesuai dengan Interuksi Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2022 tentang PPKM yang intinya tidak adanya pelarangan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan, adat, budaya dan olahraga. Namun pelaksanaan ini dapat dilakukan dengan pembatasan keterlibatan peserta 50 persen dan dengan prokes yang ketat.

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Gelar Pelatihan Bahasa Bali, Tingkatkan Minat Generasi Muda Pelajari Bahasa Bali

“Dalam Instruksi Mendagri tidak ada pelarangan dalam pelaksanaan kegiatan adat, agama dan budaya di masyarakat, namun agar dilakukan dengan pembatasan peserta dan disiplin prokes,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut dikatakan perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Denpasar dalam sepekan ini menunjukkan trend penurunan sementara tingkat kesembuhan sudah mulai meningkat dan cakupan vaksinasi juga sudah melebihi target sasaran. Perkembangan kasus ini dapat tetap kita antisipasi bersama dalam pelaksanaan upacara adat, agama dan kebudayaan Hari Suci Nyepi dengan pelaksanaan yang aman dan nyaman.

Di Kota Denpasar terdapat 35 Desa Adat dengan pelaksanaan prosesi Nyepi yakni Melasti dilaksanakan di enam lokasi wilayah tempat Pemelastian. Hal ini hendaknya dapat diatur dengan baik seperti pembatasan peserta dan waktu pelaksanaan dengan pengaturan waktu sehingga tidak terjadi kerumunan yang padat.  Begitu juga dengan pelaksanaan prosesi Nyomya Ogoh-ogoh yang dapat diatur dimasing-masing desa adat dengan pembatasan peserta dan disiplin prokes.

Disampaikan pula dengan sinergitas bersama aparat TNI, Polri, pecalang desa adat, satgas Desa/Kelurahan dan Sabha Upadesa dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta disiplin prokes.

“Tidak ada pelarangan namun kami tekankan pada ‘Desa Mawecara’ sesuai dengan Dresta Desa Adat masing masing bagaimana pelaksanaan yang sudah menjadi tradisi di masing-msing desa dalam pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi, dapat diatur dalam pembatasan peserta dan disiplin prokes,” ujar Jaya Negara, sembari mengajak semua yang terkait untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan selalu taat dan disiplin pada prokes.

Sementara Ketua MDA Denpasar, A.A Ketut Sudiana menyampaikan pelaksanana rangkaian Hari Suci Nyepi di Kota Denpasar telah disepakati dan diputuskan dalam rapat bersama yang melibatkan Bendesa Adat, Pasikian Yowana dan Forkopimda Denpasar bahwa pelaksanaan prosesi Nyepi mulai dari Melasti, pelaksanan Tawur Kesanga dan Nyomya Ogoh-ogoh dilaksanakan dengan pembatasan dan dilakukan pengaturan di masing-masing desa adat. Teknis dilapangan dalam pembatasan tersebut juga telah diatur sesuai dengan Dresta masing masing serta pemantauan dalam pelaksanaan nya melibatkan satgas Covid-19 tingkat Banjar, Desa/Kelurahan dan sinergi dengan TNI dan Polri.

Baca Juga :  Biznet dan BMWCCI Bali Gelar NgabubuRUN  

“Pelaksanaan Melasti ada beberapa Desa Adat yang Ngubeng tetapi ada juga tetap melaksanakan Melasti tetapi dengan pembatasan dan Prokes yang ketat,” ujarnya.

Sementara pelaksanana ‘Nyomya Ogoh-ogoh’ juga diatur oleh masing-masing Desa Adat dan dilakukan di wewidangan Banjar yang bersangkutan. Saat ini sedang dilakukan pendataan ogoh-ogoh di masing-masing kecamatan untuk memudahkan kontrol dalam pelaksanaan prosesi Nyomya ogoh-ogoh yang telah disepakati bersama pasikian Yowana Denpasar.

“Pelaksanaan prosesi Nyepi di wilayah Denpasar telah disepakati bersama dalam pelaksanaan secara terbatas dan disiplin prokes sesuai dengan Instruksi Mendagri dan hasil Audiensi Pasikian Yowana dengan Gubernur Bali,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News