Nafas Lega
Masyarakat Bisa Bernafas Lega, Polres Tabanan Hentikan Penyelidikan Kasus Pura Dalem Desa Adat Klecung. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Penyidik Polres Tabanan akhirnya menghentikan penyelidikan sengketa tanah pelaba Pura Dalem Desa Adat Klecung, Desa Tegal Mengkeb, Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan. Pasalnya, proses penyelidikan perkara yang telah setahun lebih berjalan, penyidik Reskrim Polres Tabanan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini, sehingga mengeluarkan surat penghentian penyelidikan (SP2Lid).

Terkait penghentian penyelidikan ini, Perbekel Desa Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma dan mantan Bendesa Adat Klecung I Ketut Siada, selaku terlapor didampingi penasihat hukum, mendatangi Polres Tabanan, Selasa (22/02/2022). Mereka datang langsung untuk mengambil surat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) termasuk SP2Lid.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia didampingi KBO Reskrim Ipda Putu Eka Priyanata bersama Kanit II Reskrim Ipda I Nyoman Muliarta menjelaskan bahwa setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana atas laporan tindak pidana pemalsuan atau dugaan dengan sengaja  memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu tidak asli dan tidak dipalsukan tentang surat pernyataan  penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) seperti dilaporkan Anak Agung Ngurah Maradi Putra.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, atas dasar bukan merupakan peristiwa pidana karena tidak cukup bukti, maka penyidik akhirnya menghentikan penyelidikan. Ka mengatakan, penyidik juga telah memberitahukan hal surat penghentian penyelidikan ini kepada pelapor pada Jumat (18/2/2022) lalu. Pihak pelapor disebutkan sudah menerima surat itu.

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dan 17 Penawaran Investasi Ilegal

“Kami yang membawa ke terlapor maupun pelapor. Mengingat terlapor ingin mengambil ke Polres Tabanan, maka kami persilakan,” tegas Iptu Subagia.

Sementaa itu, Kuasa hukum Desa Adat Klecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Saputra, mengapresiasi penyelidikan dilakukan polisi setahun lebih yakni sejak Januari 2021 secara profesional. Dalam perkara ini polisi sudah turun ke lapangan, termasuk mendatangkan tim ahli, dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, tidak ditemukan cukup bukti sesuai penjelasan polisi.

“Dari awal kami, kuasa hukum, yakin tidak ada tindak pidana, dan saya yakin penyelidikan yang dilakukan petugas sangat profesional dan dikerjakan dengan baik,” jelasnya.

Perbekel Desa Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma juga turut mengapresiasi kinerja Polres Tabanan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya polisi, dalam hal ini penyidik Polres Tabanan telah sangat objektif dalam melihat permasalahan ini, bahwa sejak awal tanah itu memang milik masyarakat Desa Adat Klecung.

“Apa yang kami impikan bersama masyarakat itu, memang tanah milik masyarakat Desa Adat Klecung. Mengapa ketika kami mensertifikatkan diklaim oleh Jero Marga (Anak Agung Maradi Putra)? Mengapa tidak dipermasalahkan ketika sama-sama mensertifikatkan tanah tahun 2017?” tegasnya.

Untuk ke depan, tidak akan dilakukan mediasi kembali karena sudah dilakukan penghentian penyelidikan. Selain itu yang mempermasalahkan perkara ini bukanlah warga Desa Adat Klecung melainkan warga Kecamatan Kerambitan yang punya lahan berdampingan di Desa Adat Klecung.

Baca Juga :  Bungan Desa Ke-46, Bupati Sanjaya Angkat Potensi Agrowisata di Desa Megati

Seperti diketahui sebelumnya, perkara ini bermula dari Anak Agung Ngurah Maradi Putra (pelapor), warga Kecamatan Kerambitan, yang mengaku punya lahan berdampingan dengan lahan Desa Adat Klecung, Desa Tegal Mengkeb.

Tahun 2017, baik Desa Adat Klecung maupun pelapor, sama-sama mengurus sertifikat lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga akhirnya sertifikat selesai tahun 2017 itu juga.

Sesuai yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan, luas tanah yang disertifikatkan Desa Adat Klecung yakni 27,8 are. Tanah ini terletak strategis di pesisir Pantai Klecung dan difungsikan untuk tempat parkir krama Kecamatan Selemadeg Timur saat upacara melasti. Tanah ini atas nama pelaba Pura Dalem Desa Adat Klecung.

Namun dalam perjalanan atau tahun 2020, ternyata pelapor mengklaim tanah di sekitar Desa Adat Klecung itu berkurang. Hal tersebut ditunjukkan berdasarkan pipil yang dimiliki pelapor. Padahal tanah telah disertifikatkan dan sama-sama keluar tahun 2017. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News