Prokes
Gencarkan Penerapan Prokes, Tim Yustisi Denpasar Jaring 10 Pelanggar

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diperpanjang, hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Jawa Bali termasuk di Kota Denpasar. Guna mengoptimalkan pelaksanaan tersebut Tim Yustisi Kota Denpasar terus menggencarkan pemantauan prokes yang kali ini dilaksanakan di Kelurahan Tonja tepatnya di Jalan Ratna, Banjar Tega, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (16/2/2022).

“Pelaksanaan pemantauan prokes ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat khususnya di Kota Denpasar untuk menaati penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM level 3. Dan selain itu kegiatan ini juga untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang lebih meluas di masyarakat,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra.

Baca Juga :  Hari Ini AHASS Siaga Plus di Negara Siap Layani Pemudik

Lebih lanjut dikatakannya, pemantauan prokes ini pihaknya menyasar para pengendara dan masyarakat sekitar yang tidak menggunakan masker dan yang tidak menerapkan prokes saat bepergian keluar rumah.

“Adapun hasil dari pemantauan kali ini pihaknya menjaring sebanyak 10 orang pelanggar prokes, dengan rincian 8 orang menggunakan sarana prokes dengan tidak benar dan 2 orang lainnya terjaring karena tidak menggunakaan masker. Sehingga untuk yang tidak menggunakan sarana prokes atau masker tersebut kami berikan sanksi berupa sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu sehingga ke depannya mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” kata Ngurah Bawa.

Baca Juga :  LPD Geriana Kangin Disatroni Maling, Dua Komputer Lenyap, Uang Ratusan Juta Dalam Brangkas Selamat

Selebihnya Ngurah Bawa berharap kedepannya agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan sarana prokes sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat terkendali.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News