Keadilan WNA
Sri Dharen, Penasehat Hukum dari Dilshod Alimov. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Ibarat pribahasa ‘sudah jatuh tertimpa tangga pula’. Hal tersebut dapat menggambarkan kemalangan yang dialami oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan bernama Dilshold Alimov (33). Pasalnya, kini ia terpaksa harus duduk di kursi persidangan atas dugaan melakukan pencurian sebagaimana Pasal yang dikenakan yakni Pasal 362 KUHP.

“Hari ini kami mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan terhadap klien kami,” kata Sri Dharen selaku Penasihat Hukum (PH) dari Dilshold Alimov saat ditemui di kantornya, Kamis (17/2/2022) di Denpasar.

Dalam kesempatannya tersebut, Sri Dharen menceritakan bagaimana kasus ini bermula ketika Dilshold Alimov mendirikan PT. Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta Pasport bagi warga asing yang ingin datang ke Bali. Lantaran orang asing, dirinya kemudian melakukan kerja sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial F, dimana orang tersebut selanjutnya diberikan kepercayaan sebagai Direktur di perusahaan tersebut, dan Dilshold sendiri bertindak selaku Komisaris.

Selanjutnya, setelah beberapa tahun berjalan, sekitar September 2021, munculah konflik internal di dalam perusahaan tersebut antara Dilshold Alimov dengan si F ini. Muncuatnya konflik tersebut bermula saat Dilshold mulai menaruh curiga terhadap F, terkait adanya transaksi keuangan perusahaan yang mencurigakan, yang diduga terjadi pada September 2020 hingga 2021. Sehingga selaku komisaris, dirinya kemudian meminta pertanggungjawaban atas laporan keuangan F selaku direktur perusahaan.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Rancang Penataan Lanjutan Tukad Badung, Jadi Sarana Edukasi dan Wisata

“Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban atas laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshold Alimove mencoba sabar dengan tetap terus menghubungi F agar mau melaporkan transaksi keuangan secara lengkap. Lalu, singkat cerita, Dilshold Alimov kemudian datang ke PT. Peak Solutions Indonesia pada 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak Kepolisian. Namun 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Pilpres, De Gadjah : Sudah Kehendak Rakyat

Lama tidak ada kepastian dari F, Dilshold Alimove lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui dan memastikan kebenaran laporan keuangan dan aktivitas perusahaan yang dijalani F sebagai Direktur, guna dicocokkan dengan dokumen yang dirinya pegang. Anehnya, Dilshold Alimov selaku pendiri perusahaan justru balik dilaporkan ke Polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja.

“Oleh karenanya, kami mohon Majelis Hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kita,” ucap Sri Dharen kepada wartawan. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News