Token PLN
Begini Cara Hitung Besaran kWh yang Diperoleh dari Setiap Pembelian Token Listrik PLN. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Tidak seperti membeli pulsa telepon selular, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

Hal ini pun kerap menjadi pertanyaan tentang berapa besaran kWh yang diperoleh dari nominal rupiah yang dibayarkan pelanggan.

“Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar,” terang Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga :  PIKK PLN UP3 Bali Selatan Hadirkan Dukungan dan Semangat bagi Anak Pejuang Kanker di YPAK Bali

Lalu bagaimana caranya?

Langkah pertama yaitu dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:

  1. RI 900 VA (RTM) Rp1.352/kwh
  2. RI 1.300 VA Rp1.444/kwh
  3. RI 2.200 VA Rp1.444/kwh
  4. R2 3.500-5.500 VA Rp1.444/kwh
  5. R3 6.600 VA ke atas Rp1.444/kwh
  6. B2 6.600-200 KVA Rp1.444/kwh
  7. B3 di atas 200 KVA Rp1.035/kwh
  8. I3 TM di atas 200 KVA – 30.000 KVA Rp1.035/kwh
  9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp996/kwh
  10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp1.444/kwh
  11. P2 di atas 200 KVA Rp1.035/kwh
  12. P3/TR Rp1.444/kwh
  13. L/TR/TM Rp1.644/kwh
Baca Juga :  Jaga Keandalan Listrik di Bali, PLN UP2D Bali Perkuat Sinergi dengan Diskarmat Badung

Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.

Berikut contoh simulasi perhitungannya: 

Pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Harga token: Rp50.000,-
  • PPJ 3 persen: Rp1.500,-
  • Tarif dasar listrik: Rp1.444,70,-
Baca Juga :  Semangat Hari Kebangkitan Nasional, PLN UID Bali Permudah Masyarakat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

 Besaran token yang didapat:

  • (Rp50.000 – Rp1.500)/Rp 1.444,70,- = 33,57 kWh

Jadi, dengan pembelian token Rp50.000,- untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.

“Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp5.000.000, ada tambahan biaya meterai Rp10.000,” terang Agung.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News