Penyu Hijau
TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelendupan Penyu Hijau di Perairan Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Bertepatan dengan momentum HUT ke-72 Lantamal V, sekaligus memasuki Penghujung Tahun 2021, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V jajaran Koarmada II, dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, berhasil menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan penyu hijau pada saat melaksanakan patroli di sekitar pantai dan perairan Serangan Bali, Kamis (30/12/2021) lalu.

Dalam kesempatannya, Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI, Yoos Suryono Hadi., M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla., CHRMP., mengatakan bahwa keberhasilan dalam menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan sebanyak 32 ekor Penyu Hijau atau satwa langka yang dilindungi ini adalah buah kerja keras tim patroli TNI AL Lanal Denpasar dan merupakan sebuah prestasi dipenghujung tahun, sekaligus hadiah pada momentum Ulang Tahun Ke-72 Lantamal V tahun 2021, yang jatuh pada tanggal 28 Desember.

Baca Juga :  Menuju Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Bali Buka Layanan Pajak di Beberapa Lokasi

“Seperti diketahui bahwa semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang–Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ungkapnya.

Selanjutnya, barang bukti berupa 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, 3 buah Kapal Jukung, beserta 21 orang ABK telah diamankan di Lanal Denpasar Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama, sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu pada tanggal 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali. Terkait dengan proses hukumnya berdasarkan UndangUndang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 39 ayat (2) tentang Penyidikan jelas bahwa dalam tindak pidana ini, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya akan dilaksakan oleh Lanal Bali di bantu dengan penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya.

Baca Juga :  Suzuki Motor Bali Serahkan Unit Suzuki Burgman Street 125EX ke Konsumen Pertama

Penyu Hijau sebagai satwa yang dilindungi, dari segi ekologis mempunyai peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir. Kegiatan penyu yang memakan namun dapat menambah produktivitas lamun. Hamparan lamun sendiri merupakan rumah bagi banyak satwa laut lainnya, lamun juga sering digunakan ikan untuk bertelur dan pemijahan. Penyu menahan pertumbuhan lamun untuk tumbuh terlalu rimbun, sehingga tidak menghalangi sinar matahari menembus ke dalam laut, yang berguna untuk menunjang kehidupan ikan dan satwa laut lainnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News