Wewenang
Presiden Limpahkan 46 Tugas dan Wewenang kepada Gubernur selaku GWPP. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun 2022 pada Kamis (27/1/2022) di Hotel Merusaka, ITDC, Nusa Dua, Badung.

Kehadiran Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bersama Gubernur Bali jebolan ITB ini turut juga dihadiri secara langsung oleh Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Wakil Gubernur Riau, hingga Sekretaris Daerah se-Indonesia, dan OPD terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dalam pidatonya menyampaikan Gubernur merupakan Wakil dari Pemerintah Pusat, hal ini sudah ditekankan dalam amanat Pasal 91 (Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (ditetapkan tanggal 30 September 2014, red). Dimana dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah Kabupaten/Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut Tito Karnavian menyatakan, Presiden telah melimpahkan 46 tugas dan wewenang kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, meliputi: 1) Binwas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota; 2) Binwas Penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota; 3) Tugas dan wewenang lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Easter Egg-Scape di Mamaka By Ovolo, Sebuah Retreat Tropis untuk Perayaan Paskah

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal menjelaskan tugas GWPP salah satu diantaranya bisa melakukan Monev dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota, hingga memberdayakan dan memfasilitasi Kabupaten/Kota. Kemudian wewenang GWPP bisa membatalkan Peraturan Bupati/Wali Kota, memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Wali Kota, hingga merekomendasikan usulan DAK.

“Jadi GWPP merupakan perpanjangan tangan Presiden dan GWPP bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas dilaksanakannya Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun 2022 di Provinsi Bali, karena kehadiran Bapak/Ibu semua telah ikut menolong pemulihan pariwisata dan ekonomi di Provinsi Bali, pasca pandemi Covid-19.

Mengenai kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini sangat menyambut baik, dan di dalam menjalankan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, kata Wayan Koster memerlukan sebuah manajemen di dalam kepemimpinan di daerah agar apa yang menjadi kebijakan pusat dapat dikelola secara optimal dengan sistem dan manajemen yang baik.

“Kemudian apa yang direncanakan, diagendakan oleh Pemerintah Pusat bisa efektif di dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” tutupnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News