Sabu-sabu
Satresnarkoba Polres Badung Berhasil Amankan BB Sabu Senilai Rp2 Miliar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Badung kembali mengungkap adanya peredaran gelap narkoba dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai 1.014,83 gram berikut dua orang pelaku yang diduga pengedar berinisial FG (29) dan PM (20) yang ditangkap di wilayah Abianbase, Mengwi.

Dalam kegiatan rilis kasus yang digelar pada Senin (24/1/2022) kemarin, bertempat di Lobby Mapolres Badung, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan komitmen dari jajaran Polres Badung yang berupaya untuk menyelamatkan generasi muda Badung dari jerat Narkoba.

“Kami nyatakan perang dan serius menangani kasus narkoba. Pengedar dan distributor akan kami sikat serta hajar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Leo Dedy Defretes.

Selanjutnya, Kasatresnarkoba Polres Badung, AKP Putu Budi Artana menjelaskan pihaknya mengamankan satu pelaku asal Surabaya berinisial FG (29) yang diduga berperan sebagai pengedar dalam pengungkapan kasus Narkoba kali ini. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa Sabu dengan berat satu kilogram tersebut rencananya tidak langsung akan diedarkan di wilayah Jimbaran, melainkan dengan transit terlebih dahulu di Abianbase, Mengwi.

Baca Juga :  Dies Natalis Ke-46 Politeknik Pariwisata Bali, Ajak Semua Civitas Perkuat Kebersamaan

“Mungkin dikira wilayah Mengwi tidak ada yang mantau, sehingga kita bisa langsung ringkus pelaku berikut BBnya langsung di TKP.  Sekarang model transaksinya itu transit di Desa-Desa,” jelas AKP Budi.

AKP Budi juga sempat menjelaskan, dimana kronologis pengungkapan kasus Narkoba kali ini diawali pada Rabu (19/1/2022) sore. Pelaku dipergoki petugas saat sedang mengambil sesuatu di semak-semak di Jalan Raya Abianbase. Selanjutnya barang terlarang tersebut dibawa ke motor pelaku dan disimpan di bawah sadel. Saat itulah Polisi langsung menyergapnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kotak susu berisi 10 paket Sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku diperintah oleh seorang bernama Saiful yang saat ini berada di dalam lapas, dan dia disuruh untuk memindahkan paket SS itu ke wilayah Jimbaran.

Baca Juga :  Manjakan Diri di Mamaka by Ovolo, Bersantai dan Nikmati Senja yang Spektakuler

Selanjutnya, Polres Badung juga berhasil meringkus pelaku lain berinisial PM (20) di Jalan Raya Tegal Saat, Gang Anggrek, Mengwi. Pelaku diintai saat naik sepeda motor menuju TKP. Setibanya di sana, pelaku mengambil paket SS di semak-semak. Paket SS tersebut dibungkus plastik hitam. Dan di tas pelaku juga ditemukan timbangan digital.

“Pelaku juga mengaku, bahwa SS tersebut milik Ajik Dewa. Dia dijanjikan akan diberi upah 2 juta rupiah untuk mengambil barang haram tersebut. Pelaku juga mengaku di lemari kamarnya juga masih menyimpan SS. Kami langsung mendatangi rumah pelaku di Desa Kelating, Kerambitan, Tabanan. Di sana kembali diamankan satu paket SS yang dibalut dengan lakban merah, timbangan digital, gunting. Dimana Barang Bukti yang diamankan mencapai 126,42 gram,” terangnya.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Perda Pungutan Wisatawan Asing, Dinas Pariwisata Bali Lakukan Pemantauan di DTW Uluwatu

Total barang bukti yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Badung kali ini sebanyak 1.158 gram Narkotika jenis Sabu, yang ditafsir bernilai 2 Miliar Rupiah. Atas adanya pengungkapan kasus tersebut, setidaknya Polres Badung telah berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa generasi muda Badung dari jerat Narkoba.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap siapa pemasoknya,” tutup Kapolres Badung. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News