Pencurian
Karena Alasan ini, Kejati Bali Hentikan Tuntutan Kepada Tersangka Kasus Pencurian di Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Atas dasar keadilan restoratif (Restorative Justica), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap seorang tersangka kasus pencurian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Penyetujuan permohonan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, yang menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan terhadap tersangka atas nama Putu Andhika Wahyu Indra Perdana, pada Senin (24/1/2022).

Menurut keterangan yang disamapaikan langsung oleh Kasi Penerangan Kejati Bali, A Luga Harlianto, menjelaskan bahwa tersangka atas nama Putu Andhika Wahyu Indra Perdana ini telah disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Dimana krnologisnya, tersangka sendiri merupakan cucu kandung dari korban atas nama Nyoman Puspanda, telah melakukan pencurian sejumlah barang milik korban pada Oktober-November 2021, dengan total kerugian mencapai Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Yang pada akhirnya, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 29 Desember 2021 dan tanggal 18 Januari 2022, setelah Perkara ditangani oleh Kejari Buleleng (setelah Tahap II).

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Hari Raya Idul Fitri

“Jadi terhadap barang bukti sudah dilakukan penyitaan, dapat dikembalikan kepada korban dan keadaan dapat dipulihkan kembali seperti semula. Apabila perkara ini dilanjutkan dikhawatirkan akan mengakibatkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban menjadi renggang. Sehingga setelah adanya keputusan ini tersangka akan tinggal bersama pamannya di Denpasar agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” terang Luga secara tertulis kepada Jurnalis Baliportalnews.com.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam penyampaian ekspose hari ini sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice yang menunjukkan ketajaman hati nurani seorang Jaksa.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan, Dealer Honda Anugerah Utama Motor Kunjungi Panti Asuhan

“Karena ini tidak mudah untuk membangun dan meyakinkan masyarakat bahwa Jaksa tidak hanya terikat pada aturan dan tidak mudah melaksanakan restorative justice tanpa didorong fasilitator Kasi Pidum dan Kajari,” ungkap Fadil.

Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng selanjutnya juga akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian,” tutup Luga. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News