MInyak Goreng
Disperindag Denpasar Monitoring Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penuhi kebutuhan masyarakat, Pemerintah telah setarakan harga minyak goreng untuk kemasan premium atau yang dikemas sederhana dengan harga Rp14 ribu per liternya.

Untuk mengetahui harga minyak goreng di pasaran sudah disetarkan apa belum, Dinas Perindag Kota Denpasar melakukan pemantuan harga minyak goreng di beberapa Pasar Tradisonal di Kota Denpasar yakni Pasar Kreneng, Pasar Agung dan Pasar Nyanggelan, Jumat (21/1/2022).

Kadis Perindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, harga minyak goreng mengalami kenaikan sejak sebelum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Bahkan harga minyak goreng sempat melambung hampir dua kali lipat atau 100 persen.

Biasanya atau normalnya, harga minyak goreng ada di kisaran 14 ribu per liter. Namun dalam dua bulan ini harganya melambung menjadi Rp21 hingga Rp25 ribu per liter.

Baca Juga :  Dukung Medical Tourism di Bali, PLN Percepat Penyalaan Listrik Pembagunan Baru RSU Bali Royal

Dari hasil dari pemantuan hari ini, pedagang di pasar tradisional ada masih menjual harga minyak goreng dengan harga lama yakni Rp21 ribu hingga Rp22 ribu per liter. Untuk kemasan yang dua liter ada yang menjual Rp38 ribu hingga Rp39 ribu.

Menurutnya, pedagang masih menjual dengan harganya lama karena mereka masih punya stok minyak, sehingga harganya masih mahal.

“Untuk itu kita memberikan waktu 1 minggu untuk mensetarakan harga sesuai kebijakan Pemerintah yakni Rp14 ribu per linter baik itu minyak dikemas premim maupun sederhana,” kata Sri Utari.

Menurutnya Dinas Perindag Kota Denpasar hanya bisa melakukan memonitoring. Jika dalam satu minggu masih ditemukan ada pedagang menjual dengan harga lama maka hasil monitoring yang dilakukan akan disampaikan ke Disperindag Provinsi Bali, selanjutnya Disperindag Provinsi akan menindak lanjuti ke Pemerintah Pusat.

Dengan dilakukan pemantuan ini diharapkan semua pedagang di Pasar tradisional bisa menjual minyak dengan harga yang sudah disetarakan sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News