Korupsi BUMDes
Diduga Terlibat Kasus Tipikor BUMDes, Hernawati Ditahan Kejari Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Diduga telah terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2010 hingga tahun 2017, mantan ketua BUMDes Amertha Desa Patas, Hernawati ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng guna kepentingan proses penyelidikan selama 20 hari ke depan, dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Buleleng, pada Kamis (20/1/2022) pagi.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, didampingi Kasi Penerangan Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan bahwa dalam dugaan Tipikor penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes Amarta Desa Patas Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017 tersebut, tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas, dimana dalam proses penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Hernawati dengan bebarapa modus operandi diantaranya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas, diman kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing Banjar Dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara.

Baca Juga :  Sound System SD Negeri 5 Sibetan Raib Digondol Maling

“Akibat perbuatan tersangka atas nama HERNAWATI, BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp511.664.752,- (lima ratus sebelas juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) dan terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya kepada wartawan secara tertulis.

Selanjutnya, saat ini tersangka ditahanan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 20 Januari 2022 s/d 08 Pebruari 2022 di Rutan Polsek Sawan dan terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan di gudang barang bukti oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News