AWK
AWK Kembali Dilaporkan ke BK DPD RI. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) yang menjatuhkan sanksi kepada anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna nampaknya belum dilaksanakan oleh yang bersangkutan, terbukti AWK tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPD RI dengan mengadakan kunjungan kerja dan mengagendakan pertemuan dengan beberapa instansi pemerintah di Bali.

AWK ditengarai tidak melaksanakan keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M.Si., Nomor Anggota B-65 Anggota DPD RI dari Provinsi Bali.

Praktisi Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto geram dengan kelakuan AWK yang seolah-olah kebal hukum dan mengabaikan keputusan BK DPD RI tersebut dan kembali mengadukannya ke BK DPD RI, Selasa (18/1/2022).

Pada tanggal 13 Pebruari 2020 lalu saya melaporkan AWK ke BK DPD RI terkait kasus adat di Desa Bugbug, Karangasem dan sekarang saya terpaksa kembali mengadukan AWK ke BK DPD RI atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, khususnya pasal 11 ayat (1) huruf f, dan pasal 13 huruf f dan apa yang diduga dilakukan AWK juga telah masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik, khususnya pasal 28 ayat (3) huruf a dan b. Jadi sesuai dengan amar keputusan BK DPD RI AWK Dibebaskan tugaskan atau dilarang melaksanakan kunjungan kerja alat kelengkapan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau perjalanan dinas selama 1 (satu) Masa Sidang yaitu Masa Sidang III tahun sidang 2021-2022, dan dia juga berkewajiban menyampaikan permohonan maaf pada Sidang Paripurna ke-6 DPD RI, serta melalui media cetak lokal Provinsi Bali, tegas Advokat yang berkantor di YAS law office ini.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka DTIK Fest 2024, Jadi Wahana Edukasi Tingkatkan Jejaring dan Kolaborasi

Jadwal dan acara persidangan DPD RI masa sidang III tahun 2021-2022 dimulai pada Hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 dan akan berakhir pada Hari Minggu, tanggal 13 Maret 2022, jadi kalau sesuai dengan amar keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M. Si Nomor Anggota B-65 Anggota DPD RI dari Provinsi Bali diberlakukan pada Masa Sidang III sehingga kurun waktu tersebut Teradu seharusnya tidak melakukan kunjungan kerja alat kelengkapan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau perjalanan dinas, tegas Pria asli Desa Bugbug, Karangasem ini.

“Pengaduan saya hari ini dilengkapi dengan alat bukti baik berupa alat bukti surat maupun rekaman video pertemuan AWK di kantor DPD Renon Bali dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja & ESDM Bali bersama Kepala UPT BP2MI Bali serta pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Bukti surat juga kami lampirkan diantaranya undangan pertemuan AWK dengan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, undangan pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja & ESDM Bali beserta P3MI, surat undangan dengan pihak Kepala Imigrasi Denpasar pada tanggal 13 Januari 2022, Surat yang ditujukan kepada Bupati Klungkung tertanggal 6 Januari 2022, Perihal: Permohonan Peminjaman Tempat Untuk Kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat Tahun 2022 Di Wilayah Kabupaten Klungkung Dari Sindikasi Bank Merah Putih, dan flyer undangan kegiatan sebagai Komite I Bidang Hukum pada Hari Rabu, 19 Januari 2022, waktu: 10.00-12.00 Wita bertempat di Aula Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bangli, Bali,” terangnya.

Baca Juga :  Peluncuran Program TPAKD Kota Denpasar: Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian, Simpanan Pelajar, dan UMKM Bali Nadi Jayanti

Pengaduan Adi Susanto tadi telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan tata beracara DPD RI dan di terima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Set. Badan Kehormatan DPD RI, Wisla Dwina Yonne. Saat di gedung DPD RI, Adi juga sempat bertemu dengan anggota DPD RI dapil Bali Anak Agung Gede Agung dan menceritakan bahwa tujuan ke DPD RI adalah untuk mengadukan Arya Wedakarna ke BK DPD RI, tegas pria yang juga Praktisi Penempatan Pekerja Migran Indonesia ini.

“Jadi bukti-bukti foto kegiatan AWK selama menjalani sanksi kami lampirkan juga sebagai bukti pendukung bahwa AWK tidak patuh atas keputusan BK DPD RI dan harapan saya sebagai Pengadu AWK diberikan sanksi berat dan diberhentikan sebagai anggota DPD RI, tutup Adi Susanto yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini,” paparnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News