Prokes
Awal Tahun 2022 Tim Yustisi Denpasar Kembali Lakukan Penertiban Prokes. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Awal tahun 2022 Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggencarkan penertiban protokol kesehatan di sejumlah titik di Kota Denpasar. Hal ini dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level 2 masih ditemukan. Dalam penertiban kali ini Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 24 pelanggar prokes.

Hal ini disampaikan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana disela-sela melakukan penertiban di Jalan Ratna Banjar Tega, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dan 17 Penawaran Investasi Ilegal

Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, dari 24 pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker, ada yang menggunakan masker di dagu, dikantong dan bahkan ada yang mengaku maskernya sudah rusak. Untuk memberikan efek jera semua pelanggar diberikan sanksi berupa pembinaan dan push up ditempat.

“Sanksi itu diberikan agar mereka sadar akan kesalahannya,” ungkap Sudarsana.

Supaya mereka tidak melanggar lagi dalam penertiban ini pihaknya juga memberikan masker gratis kepada pelanggar. Dengan harapan mereka selalu menggunkan masker. Mengingat kasus Covid-19 masih ada dan masih ada penukaran kasus Covid-19.

Dalam upaya menekan penularan Covid-19, maka dalam penertiban ini pihaknya sembari mengingatkan masyarakat agar selalu taat akan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. Dengan taat prokes diharapkan pandemi ini cepat berlalu, sehingga perekonomian kembali normal.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News