Prokes
24 Orang Pelanggar Masker Terjaring Tim Yustisi Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sebanyak 24 orang lagi di jaring Tim Yustisi Denpasar saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di Jalan Raya Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (25/1/2022).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 18 orang diberikan pembinaan dan 6 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker.

Menurutnya saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan  memberikan sanksi denda.

Baca Juga :  Peluncuran Program TPAKD Kabupaten Jembrana: Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas dan UMKM Bali Nadi Jayanti

“Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setiap penertiban dilakukan, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertiban secara ketat. Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan virus Covid-19.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News